BERITABETA.COM, Jakarta – Ketetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020 yang melegitimasi pelaksanaan pungut hitung Pilkada Serentak 2020 berlangsung Desember kembali mendapat penolakan. Kali ini, keputusan beleid yang di tandatangani Presiden Joko Widodo itu tidak disepakati oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Komarudin Watubun.

Menurutnya, Pilkada Serentak yang bakal berlangsung di 270 daerah lebih mungkin ditunda hingga 2021 mendatang. Alasannya, pemerintah masih terkendala dengan pandemik virus corona baru atau Covid-19.

Pun dipaksakan berlangsung Desember tahun ini, Komarudin Watubun tidak melihat adanya kemungkinan. Karena hingga saat ini pemerintah belum mampu membuat kurva penyebaran dan penularan Covid-19 melandai.

“Idealnya tahun depan (2021), karena problem dasar sampai hari ini, pemerintah tidak punya data referensi memastikan puncak pandemi turun. Bahkan juga tingkat dunia,” kata Komarudin Watubun seperti dikutip dari Republika.co.id,  Selasa (19/5/2020) pekan lalu.

“Sekalipun pelaksanaan pilkada digelar dengan mengikuti protokol kesehatan, potensi penyebaran virus corona tetap tinggi. Sebab, tingkat kedisiplinan masyarakat masih rendah,” sambungnya.

Mantan Ketua DPRD Papua ini juga menilai, pelaksanaan Pilkada dimusim pandemik corona ini mesti diimbangi dengan kesadaran masyarakat dalam hal menaati protokol kesehatan.

Jika masih banyak yang tidak maampu displin dengan protokol kesehatan, maka dapat berimplikasi buruk terhadap masyarakat itu sendiri. Sebagai contohnya adalah disaat proses pendaftaran peserta pemilu ke kantor KPUD setempat.

“Saya khawatir nanti kalau pendaftaran para peserta Pilkada datang dengan rombongan ke KPU, akan terjadi kontak fisik memungkinkan penyebaran virus,” Komarudin menyebutkan.

Lebih lanjut, Kabid Kehormatan Partai DPP PDIP ini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak curiga dengan kemungkinan penundaan Pilkada 2020 ini. Karena katanya, penundaan ini bukan berkaitan dengan hasrat kekuasaan, namun karena adanya bencana non alam Covid-19.

“Jadi kalau ada yang nolak pilkada tahun ini, jangan saling curiga satu sama lain hanya untuk mempertahankan kekuasaan. Ini jelas persoalan kepedulian dampak dan risiko jika dilaksanakan saat penyebaran pandemi masih tinggi,” tegasnya.

“Saya juga mengapresiasi sikap sejumlah calon kepala daerah yang berencana mundur karena pilkada digelar Desember. Kalau mereka punya hitung-hitungan mundur karena kepentingan rakyat patut diangkat jempol, mereka memperjuangkan hal-hal yang substansi dan rasional,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman juga telah menyatakan adanya opsi penundaan pelaksanan Pilkada Serentak 2020. Ia menyebutkan, gelaran Pilkada akan sangat tergantung pada kondisi pandemi.

Sehingga, apabila Covid-19 belum kelihatan berakhir dalam waktu dekat maka pilkada bisa ditunda melalui dua opsi, yaitu menunda hingga Maret 2021 atau September 2021.

Secara terpisah, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta pemerintah tidak meremehkan pandemi Covid-19. Mardani menilai pemerintah harus mengutamakan keselamatan masyarakat. “Keselamatan publik nomor satu. Pandemi Covid-19 jangan dianggap remeh, pilkada mesti dijalankan dengan mempertimbangkan Pandemi Covid-19,” kata Mardani.

Selain itu, ia juga meminta semua pihak untuk menunggu keputusan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dalam membuat keputusan. Sebab hingga saat ini, Gugus Tugas masih mematok 29 Mei 2020 sebagai tanggal darurat nasionalnya.

“Jika kondisi kedaruratan berlanjut, Perppu juga sudah memberi ruang untuk penundaan lanjutan. Intinya kita dahulukan keselamtan publik,” ujar politikus PKS tersebut.

Kendati demikian ia menilai kepastian pelaksanaan Pilkada perlu ada. Hal itu lantaran keberadaan kepala daerah definitif memiliki kewenangan penuh untuk mengatasi kondisi darurat dan berat ketimbang dipimpin oleh seorang pelaksana tugas.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus. Ia mengusulkan agar sebaiknya pilkada ditunda hingga tahun 2021.

“Kalau Juni ini trennya makin naik, tentu saya mengusulkan di rapat kerja itu ditunda pelaksanaan pilkada yang ditetapkan Perppu 2 Tahun 2020 hingga tahun 2021,” tegasnya (BB-DIP)