Ketua DPRD Maluku Polisikan Pemilik Akun Tiktok @patrickpapilayaii
BERITABETA.COM, Ambon - Pemilik akun Tiktok @patrickpapilayaii dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (8/12/2023). Pelapornya adalah Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun.
Pemilik akun tiktok ini dilaporkan ke kepolisian, lantaran kerap menyebarkan ujaran kebencian. Terakhir, akun Tiktok ini menyebarkan fitnah terhadap Benhur George Watubun, yang notabene adalah, pejabat di daerah ini, dengan melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya.
Setelah ditelusuri, ternyata akun ini milik salah satu pegawai honorer di Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Surat tanda terima laporan atau pengaduan nomor: STTP/126/XII/Ditreskrimsus. Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus bernama J. Silaban.
Laporan itu tentang peristiwa pidana pencemaran nama baik pada akun tiktok @patrickpapilayaii milik Patrick. Video ujaran kebencian durasi 07.10 menit yang mencemarkan nama naik Watubun tayang pada 4 Desember 2023.
Dalam laporan itu, Watubun melalui kuasa hukum La Man, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama Patrick, dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.
Tindakan Patrick memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung, Benhur dapat meredam amarah warga tersebut.
“Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata Watubun, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Ambon, Sabtu (9/12/2023).