Ajak Korban Kirim Video Porno Via Medsos, HHGB Dipidana 6 Tahun Penjara
BERITABETA.COM, Ambon – Tim Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, berhasil melakukan penangkapan terhadap oknum berinisial HHGB (pemilik akun facebook) yang berdomesili di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
HHGB ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus asusila/pornografi, Setelah dilaporkan kerap menchat korban untuk meminta video porno yang selajutkan dijadikan senjata untuk memeras korban.
Penangkapan dilaksanakan pada hari, Selasa (17/11/2020) pukul 19.00 WITA dengan di back up oleh Kasat Reskrim Polres Flores Timur, barang bukti yang diamankan berupa satu buah Handphone Merk OPPO A5.
Penangkapan tersangka didasari adanya dua laporan polisi yang melaporkan akun facebook dengan nama Shahab Arash Malik. Laporan itu bernomor B/123/IV/2020/MALUKU/SPKT tanggal 03 April 2020 dan B/239/VII/2020/MALUKU/SPKT dengan lima saksi korban.
Dir Reskrimsus Polda Maluku Eko Santoso kepada wartawan di Mapolda Maluku menjelaskan Dit Reskrimsus telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun Facebook tersebut dan ditemukan tersangka berada di RT/RW 004/002, Desa Kiwangona, kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT.
Eko mengatakan, kasus ini diselidiki kemudian dilaksanakan gelar perkara dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran di bidang pornografi dan/atau bidang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). dan/atau pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Modus yang digunakan HHGB untuk mengelabui korbannya adalah dengan melakukan chat dengan para korban melalui akun massanger facebook miliknya dengan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang apabila pelapor membuat dan mengirim foto maupun video Asusila/Pornografi sesuai yang dingiinginkan oleh HHGB,”terang Eko.
Eko mengungkapkan foto atau video yang berhasil didapatkan oleh HHGB pemilik akun Shahab Arash Malik ini kemudian digunakan untuk mengancam para korbannya untuk terus membuat foto maupun video tersebut, jika tidak foto atau video tersebut akan disebarkan.
Selanjutnya HHGB meminta para korbannya untuk memberikan hak akses ke akun facebook pelapor untuk diambil alih/membajak akun pelapor dan digunakan sebagai testimony untuk mengelabui dan meyakinkan korban.
Tersangka membajak akun korban digunakan untuk menunjukkan seolah-olah akun korban telah dikirimi sejumlah uang karena telah mengirim foto maupun video asusila/pornografi tersebut seolah-olah percakapan maupun bukti transfer pada akun massanger facebook para korban adalah seakan-akan benar bahwa para korban telah menerima sejumlah uang dari HHGB.
“Berdasarkan keterangan dari para korban, HHGB diduga mengalami kelainan hiperseks karena tujuannya hanya untuk memuaskan nafsu bejatnya saja dan tidak memeras para korbannya untuk mengirimkan sejumlah uang serta dari barang bukti handphone yang berhasil diamankan ditemukan percakapan pada massenger facebook dengan lebih dari puluhan orang yang diduga kuat menjadi korban,”ungkap Eko.
Eko menambahkan, pada tanggal 23 November 2020, Tim Siber tiba di Ambon dan melakukan rikkes terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan pada Rutan Polda Maluku di Tantui (BB-YP)