Dinilai Ancam Keamanan Nasional, AS Ancam Blokir Tiktok
BERITABETA.COM – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengancam akan memblokir TikTok secara nasional pada 19 Januari 2025. Ancaman ini akan dilakukan jika ByteDance tidak bersedia melakukan divestasi (penarikan investasi) pada anak usahanya tersebut.
Padahal, aplikasi TikTok memiliki 170 juta pengguna di AS atau sekitar 51% dari jumlah penduduknya yang berjumlah 331,9 juta (data tahun 2021).
Maraknya pengguna aplikasi ini dikhawatirkan akan meluaskan pengaruh China di Amerika Serikat, terutama di tahun pemilihan presiden tahun 2024 ini.
Larangan nasional, jika diberlakukan, dapat menimbulkan ancaman eksistensial bagi salah satu perusahaan internet paling sukses di China itu.
Keputusan Dewan tadi akan diteruskan ke Senat dan akan ditandatangani Presiden Joe Biden yang kemudian akan menjadi undang-undang jika lolos Kongres.
Pengacara Departemen Kehakiman AS (DOJ) Daniel Tenny mengatakan TikTok mengancam keamanan nasional dan menjadi alat China untuk memanipulasi informasi yang beredar di AS.
Sementara pengacara untuk TikTok dan induknya ByteDance mencoba meyakinkan pengadilan AS untuk membatalkan aturan yang mengancam pemblokiran pada aplikasi yang digunakan 170 juta warga AS.
Pengacara TikTok dan ByteDance, Andrew Pincus, mengatakan kebijakan pemerintah AS melanggar perlindungan kebebasan berpendapat di negara tersebut.
Tiga hakim pengadilan distrik Columbia mendengarkan pemaparan selama 2 jam terkait gugatan melawan TikTok dan ByteDance yang diajukan pemerintah AS.
Pincus menentang tuduhan tersebut dengan mengatakan pemerintah AS tak memiliki bukti kuat untuk menuduh TikTok mengancam keamanan nasional.
Pincus juga mengatakan kebijakan yang dibuat spesifik untuk TikTok tersebut melanggar First Amendment yang menjadi panduan pemerintah.