BERITABETA.COM, Masohi – Merasa dirugikan dengan penyerabaran informasi hoaks  (bohong) di ruang publik, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maluku  Tengah (Malteng) nomor urut 4,   Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata resmi melaporkan pemilik Akun Facebook Jazirah Leihitu Bersatu ke Polres Maluku Tengah.

Laporan pengaduan ini disampaikan Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan, Paslon  Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata ke Satuan Reserse Kriminal Polres Malteng terkait dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik pada pukul 14.30 WIT, Selasa (29/10/2024). 

Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Novian Kaman Tatuhey mengatakan, menyampaikan laporan yang diadukan itu terkait adanya penyebaran infomasi hoaks yang disebarkan pemilik akun Facebook dengan nama Jazirah Leihitu Bersatu yang postingannya diunggah  di Grup Facebook Gerbang Malteng.

Pemilik akun Facebook Jazirah Leihitu Bersatu dalam unggahannya secara terbuka menuding Calon Bupati Maluku Tengah,  Zulkarnain Awat Amir sebagai pengguna Narkoba, dengan merinci beberapa ciri dan sikap yang menurutnya sebagai ciri seorang pengguna Narkoba.

Novian mengaku unggahan tersebut berisi berita hoaks dan lebih pada muatan black campaign (kampanye hitam) dan mencemarkan nama baik paslon dengan nomor urut 4.

“Atas dugaan ini, kami dari Divisi Hukum dan Advoksi resmi melaporkan pemilik akun Facebook Jazirah Leihitu Bersatu, kerena  telah melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui narasi hoaks yang dipostingnya di  Grup Gerbang Malteng pada tanggal 29 Oktober 2024,” tandas Novian.

Dikatakan, postingan akun Fecebook Jazirah Leihitu Bersatu dinilai sengaja dikakukan sebagai upaya  politisasi untuk menurunkan elektabilitas dari paslon Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata.

“Dan ini juga secara tidak langsung menyerang harkat dan martabat Zulkarnain Awat Amir selaku calon Bupati Maluku Tengah,”ungkap anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional ini.