BERITABETA.COM, Masohi – Merasa dirugikan dengan penyerabaran informasi hoaks  (bohong) di ruang publik, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maluku  Tengah (Malteng) nomor urut 4,   Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata resmi melaporkan pemilik Akun Facebook Jazirah Leihitu Bersatu ke Polres Maluku Tengah.

Laporan pengaduan ini disampaikan Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan, Paslon  Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata ke Satuan Reserse Kriminal Polres Malteng terkait dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik pada pukul 14.30 WIT, Selasa (29/10/2024). 

Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Novian Kaman Tatuhey mengatakan, menyampaikan laporan yang diadukan itu terkait adanya penyebaran infomasi hoaks yang disebarkan pemilik akun Facebook dengan nama Jazirah Leihitu Bersatu yang postingannya diunggah  di Grup Facebook Gerbang Malteng.

Pemilik akun Facebook Jazirah Leihitu Bersatu dalam unggahannya secara terbuka menuding Calon Bupati Maluku Tengah,  Zulkarnain Awat Amir sebagai pengguna Narkoba, dengan merinci beberapa ciri dan sikap yang menurutnya sebagai ciri seorang pengguna Narkoba.

Novian mengaku unggahan tersebut berisi berita hoaks dan lebih pada muatan black campaign (kampanye hitam) dan mencemarkan nama baik paslon dengan nomor urut 4.

“Atas dugaan ini, kami dari Divisi Hukum dan Advoksi resmi melaporkan pemilik akun Facebook Jazirah Leihitu Bersatu, kerena  telah melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui narasi hoaks yang dipostingnya di  Grup Gerbang Malteng pada tanggal 29 Oktober 2024,” tandas Novian.

Dikatakan, postingan akun Fecebook Jazirah Leihitu Bersatu dinilai sengaja dikakukan sebagai upaya  politisasi untuk menurunkan elektabilitas dari paslon Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata.

“Dan ini juga secara tidak langsung menyerang harkat dan martabat Zulkarnain Awat Amir selaku calon Bupati Maluku Tengah,”ungkap anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional ini.

Postingan tersebut, kata dia merupakan dugaan tindak pidana murni sebagaimana  rumusan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) pasal 45 A jo pasal 28 ayat (1) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Dalam kesempatan tersebut Novian juga mengajak semua elemen   masyarakat untuk tetap mengawal proses pilkada dengan damai dan sehat tanpa menyebarkan berita hoaks ataupun ujaran-ujaran kebencian.

Seperti diketahui akun Facebook Jazirah Leihitu Bersatu pada tanggal 29 Oktober 2024 telah mengunggah salah satun postingannya di Grup Gerbang Malteng yang isi postingannya sebagai berikut  :

Pagi ini beta mengundurkan diri dari tim sukses Bang Ozan dan Bung Mario. beta seng bisa dukung calon pemimpin yg diduga memakai narkoba sabu sabu.

Ciri-ciri orang yg mengkonsumsi narkoba sabu sabu.

  1. Pemakai sabu sabu; Mata Menyala.
  2. Pemakai sabu sabu; berbicara lancar dan suara lantang tapi sering tertawa sendiri walaupun tidak ada orang yg tertawa dengan dia.
  3. Pemakai sabu sabu; tidak tidur sampai 2 hari 3 hari.
  4. Pemakai sabu sabu; selalu berhalusinasi/menghayal sesuatu yg berlebihan.
  5. Pemakai sabu sabu; stamina selalu fit.
  6. Pemakai sabu sabu; selalu berkeringat.
  7. Dan lain-lain;

pihak kepolisian dan penyelenggara pemilu dengan pihak pihak yg berkompeten harus memeriksa Bang Ozan sebelum naik ke atas panggung untuk menyampaikan orasi politik.

Harus periksa urine dan ambil rambut nya utk di periksa. diduga Bang Ozan sering mengkonsumsi Narkoba sabu sabu sebelum naik di atas panggung (*)

 

Editor : Redaksi