BERITABETA.COM, Bula — Selama tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 berlangsung, kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) cukup kondusif.

Hal itu disampaikan Kapolres SBT, AKBP Agus Joko Nugroho kepada wartawan usai menghadiri Silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agues Senanto Prasetya dalam agenda Kunjungan Kerja (Kunker) yang digelar di Pandopo Bupati SBT, Selasa (29/10/2024).

Agus mengungkapkan, pada Pilkada sebelum-sebelumnya, tahapan kampanye semacam ini sangat terasa tensi politik yang panas, namun saat ini cukup kondusif.

"Alhamdulillah kita semua bisa melihat, meskipun masa kampanye yang dulunya biasa ini masa yang panas-panasnya, tetapi ternyata Alhamdulillah sampai saat ini cukup adem, cukup kondusif," ungkap Agus Joko Nugroho.

Dia mengatakan, dengan suasana yang kondusif saat ini, dia merasa senang karena masyarakat di kabupaten penghasil minyak bumi itu sudah semakin cerdas, tingkat kesadaran semakin tinggi, tidak mudah dihasut dan tidak menerima secara mentah-mentah isu negatif yang sengaja dihembuskan oknum tidak bertanggungjawab.

Untuk itu, dia sangat mengapresiasi sikap masyarakat SBT yang sudah mulai cerdas dalam menyikapi segala situasi.

"Saya merasa senang saat ini, terutama karena saya merasa bahwa masyarakat kita semakin cerdas, kesadarannya semakin tinggi, tidak mudah terprovokasi, tidak mudah dihembuskan isu-isu negatif langsung ditelan bulat-bulat, tidak mudah dihasut, tidak mudah diadudomba. Saya mengapresiasilah," katanya.

Ditanya terkait maraknya akun palsu melakukan ujaran kebencian di Sosial Media (Sosmed) belakangan ini, dia mengaku, pihak Polres SBT selama ini aktif melakukan patroli siber.

Ia menerangkan, langlah pencegahan selain melakukan teguran kepada akun-akun tersebut melalui penjelasan tentang pelanggaran undang-undang ITE, mereka juga melakukan introgasi jika sudah keterlaluan.

"Untuk patroli siber kita tetap jalan. Di media sosial kita juga bermain, kita sentuh akun tersebut, kita jelaskan bahwa ini loh undang-undang terkait ITE. Anda mengatan ini, bikin status ini, bikin ujaran seperti ini dampaknya nanti anda bisa dikenakan undang-undang ITE, sanksinya adalah pidana," terangnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi