Tim Hukum Paslon Zulkarnain - Mario Polisikan Pemilik Akun Facebook Jazirah Leihitu Bersatu
Postingan tersebut, kata dia merupakan dugaan tindak pidana murni sebagaimana rumusan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) pasal 45 A jo pasal 28 ayat (1) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Dalam kesempatan tersebut Novian juga mengajak semua elemen masyarakat untuk tetap mengawal proses pilkada dengan damai dan sehat tanpa menyebarkan berita hoaks ataupun ujaran-ujaran kebencian.
Seperti diketahui akun Facebook Jazirah Leihitu Bersatu pada tanggal 29 Oktober 2024 telah mengunggah salah satun postingannya di Grup Gerbang Malteng yang isi postingannya sebagai berikut :
“Pagi ini beta mengundurkan diri dari tim sukses Bang Ozan dan Bung Mario. beta seng bisa dukung calon pemimpin yg diduga memakai narkoba sabu sabu.
Ciri-ciri orang yg mengkonsumsi narkoba sabu sabu.
- Pemakai sabu sabu; Mata Menyala.
- Pemakai sabu sabu; berbicara lancar dan suara lantang tapi sering tertawa sendiri walaupun tidak ada orang yg tertawa dengan dia.
- Pemakai sabu sabu; tidak tidur sampai 2 hari 3 hari.
- Pemakai sabu sabu; selalu berhalusinasi/menghayal sesuatu yg berlebihan.
- Pemakai sabu sabu; stamina selalu fit.
- Pemakai sabu sabu; selalu berkeringat.
- Dan lain-lain;
pihak kepolisian dan penyelenggara pemilu dengan pihak pihak yg berkompeten harus memeriksa Bang Ozan sebelum naik ke atas panggung untuk menyampaikan orasi politik.
Harus periksa urine dan ambil rambut nya utk di periksa. diduga Bang Ozan sering mengkonsumsi Narkoba sabu sabu sebelum naik di atas panggung (*)
Editor : Redaksi