BERITABETA.COM, Ambon – Gugatan tiga pasangan calon (paslon) di Pilkada tiga Kabupaten di Provinsi Maluku ke Mahkamah Konstitusi (MK),  diapresiasi pihak KPU sebagai hak konstitusional paslon yang tidak puas dengan penetapan KPU di tiga daerah tersebut.

Koodinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku, Almudatsir  Sangadji mengatakan, gugatan itu merupakan sarana yang tersedia melalui mekanisme hukum, dan karenanya harus dimaknai sebagai peristiwa hukum yang akan dihadapi KPU.

“Dengan menarik KPU sebagai Termohon, KPU akan mempertanggung jawabkan keputusan penetapan yang telah sesuai ketentuan  dalam persidangan di MK.,” ungkap Almudatsir kepada beritabeta.com di Ambon, Kamis (24/12/2020).

Untuk itu, kata Almudatsir,  KPU berharap publik tidak membangun polemik gugatan di MK, yang diajukan paslon di tiga kabupaten masing-masing, Kabupaten Maluku Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai peristiwa politik, karena KPU bukan bagian dari kontestan Pemilihan.

“Gugatan itu  hanya menguji kebenaran dan keabsahan KPU dalam menetapkan perolehan suara akhir di MK, dan karenanya harusnya dimaknai sebagai peristiwa hukum semata,” tandasnya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, perolehan suara akhir  pasangan calon yang ditetapkan KPU dapat diuji di MK. MK akan memutus perkara tersebut dalam 45 hari sejak registrasi,  dan putusan MK bersifat final dan mengikat.

Putusan MK dapat memunculkan dua kemungkinan, menolak permohonan Pemohon atau mengabulkan permohonan Pemohon.  Dalam hal MK menolak permohonan Pemohon, keputusan penetapan tetap sah dan berlaku, dan akan dilanjutkan KPU dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Sebaliknya jika MK mengabulkan permohonan Prmohon, KPU akan menindaklanjuti putusan MK, dengan menerbitkan Keputusan penetapan, dan menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan putusan MK.

Dikatakannya, KPU akan menggunakan momentum gugatan Pemohon di MK, sebagai l bentuk eksaminasi publik dan hukum atas penetapan hasil Pemilihan yang ditetapkan KPU, sesuai ketentuan yang berlaku. Agar tidak ada lagi opini publik yang tidak dapat diuji kebenarannya, kecuali melalui sarana hukum yang tersedia.

“Dengan adanya putusan MK, kita berharap kepercayaan publik terhadap KPU semakin baik dan terjaga. Dan publik tidak lagi mereduksi hasil Pemilihan dengan cara-cara dan diskusi politik yang tidak berkesudahan,” paparnya.

KPU juga mengapresiasi pasangan calon yang kalah dalam penetapan KPU, dan tidak mengajukan sengketa PHP ke MK.  Itu artinya calon menerima dan mengapresiasi hasil akhir penetapan KPU, sehingga tidak mengajukan gugatan hukum.