Golkar Maluku Hadapi Empat Gugatan di Mahkamah Partai
BERITABETA.COM, Ambon - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku kini tengah menghadapi 4 gugatan sekaligus di Mahkamah Partai (MP). Salah satu gugatan telah disidangkan secara perdana pada 27 Agustus 2021 lalu dengan upaya-upaya mediasi yang ditawarkan Majelis Hakim MP. Perkara Nomor 38/PI-GOLKAR/VI/2021 itu melibatkan para pemohon Dominggus Ayal dan kawan-kawan.
Gugatan ini sudah dua kali dilakukan mediasi, namun gagal mendapat titik akhir, menyusul ketidakhadiran Termohn I Ketua DPD Golkar Maluku Ramly Umasugi.
Informasi yang dihimpun media ini di internal Partai Golkar Maluku menyebutkan, para pemohon telah berusaha menghargai undangan yang ditandatangani ketua dan Sekretaris DPD Golkar Maluku untuk menghadiri mediasi.
“Pemohon dengan itikad baik sudah hadir dan mengharapkan jalan damai namun sikap arogan ketua maka inilah hasilnya, kisruh ini menjadi berkepanjangan, dan kami meminta keadilan hukum melalui putusan akhir mahkamah partai,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Joe Syaranamual,SH.MH, Senin (13/9/2021)
Atas nama Kuasa Hukum Pemohon, Syaranamual menyampaikan penyesalan karena dua kali mediasi tidak dihadiri oleh Ketua DPD Golkar Ramly Umasugi.
Joe menjelaskan, gagalnya proses mediasi ini tak lain karena sikap Ketua DPD Golkar Mauku yang tidak menghargai proses yang ditetapkan MP berdasarkan petunjuk PO yang seharusnya sebagai prinsipal termohon Ketua DPD Golkar harus hadir dalam proses mediasi.
Seumber lain menyebut, upaya mediasi pertama Ketua DPD Golkar tidak hadir, mediasi berjalan tidak sempurna akibat para Pemohon dan Termohon tidak duduk semeja, tetapi lebih kepada pertemuan DPD Golkar Maluku.
“Walau dalam suasana kekeluargaan para pemohon tetap pada prinsipnya berharap agar Ketua DPD Golkar Maluku harus hadir. Para pemohon di perkara sengketa ini tidak bermasalah dengan DPD Golkar Maluku,” ungkap sumber itu.
Kondisi ini, menyebabkan perdebatan dan sempat Kuasa Hukum para pemohon diusir dari ruang rapat. Walaupun di akhir pertemuan saling memaafkan satu dengan yang lain sambil menanti mediasi kedua.
Joe mengatakan, pada mediasi kedua yang digelar Kamis, 9 September 2021 hanya dihadiri oleh salah satu termohon dan sempat pemohon mempertanyakan kehadiran Korbid Kepartaian dalam mediasi ini.
Berlarutnya kisruh ini membaut senior dan kader Partai Golkar di Maluku menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan Ramly. Mereka menilai Ketua DPD Golkar Maluku itu tidak mengindahkan Musda X Golkar Maluku yang adalah Musda Rekonsiliasi.
“Sikap ini juga menjadi semakin memperluas kesenjangan dan perbedaan sesama kader Golkar. Tidaklah heran jika berbagai pelanggaran aturan terjadi begitu saja misalnya dengan mengeluarkan kader dari struktur tanpa melalui mekanisme,” beber sumber tersebut (*)
Editor : Redaksi