BERITABETA.COM, Ambon – Ketua KPU kabupaten Kepulauan Aru, Victor. F. Sjair dan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ir. Johana Lololuan, secara resmi mengajukan uji materiil terhadap pasal 10 ayat 1 huruf B, lampiran I undang undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu.

Upaya ini ditempuh untuk menuntut perimbangan terkait jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Maluku,  yang tercantum dalam rincian tabel jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum dan pasal 567 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu terhadap UUD 1945.

Melalui empat orang kuasa hukum yang ditunjuk masing-masing, Yustin Tuny, Meivri Nirahua, Dominus Nahuway dan Prima Sudarsono. Permohonan uji materi tersebut, secara resmi telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi pada Jumat 15 Maret 2019, dengan nomor. 1870/PAN.MK/III/2019,dan diterima oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa

Yustin Tuny dalam siaran persnya yang diterima beritabeta.com, Jumat (15/3/2019) malam menjelaskan, jumlah anggota KPU Maluku dan beberapa KPU di daerah lainnya, hanyalah berjumlah 5 orang. Sedangkan pada daerah lainnya seperti   Lampung, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Papua dan daerah daratan lainya berjumlah 7 (tujuh ) orang.

“Ini tentu saja akan berdampak bagi kinerja Pemohon I dan Pemohon II sebagai Penyelenggara Pemilu yang secara nyata merupakan wilayah administrasi Pemerintahan yang terdiri dari pulau-pulau atau merupakan wilayah Kepulauan yaitu wilayah daratan dan lautan, ” ujar Tuny.

Yustin Tuny Cs

Menurtnya, selain itu norma pasal yang mengatur tentang jumlah anggota KPU, merupakan norma pasal yang sangat diskriminatif, penentuan jumlah anggota KPU Provinsi Maluku dan KPU Provinsi lainya di wilayah Negara Republik Indonesia yang merupakan wilayah Kepulauan tidak dapat didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah penduduk serta wilayah administrasi pemerintah. Penentuan itu  harus ditentukan pula berdasarkan luas wilayah kepulauan yang terdiri dari wilayah daratan dan lautan.

“Dengan demikian jumlah anggota KPU Provinsi Maluku dan daerah lainya yang merupakan wilayah kepulauan harus berjumlah 7 (tujuh) orang,  sama dengan daerah lainya di Indonesia yang merupakan wilayah daratan,”katanya.

Dengan demikian, kata Tuny,  sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, maka hak-hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 567 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,serta Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Diuraikan pula, masa jabatan pemohon akan berakhir pada tanggal 28 Maret 2019. Sedangkan pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota hanya tersisa 20 (dua puluh) hari.  Meski demikian, pemohon I dan pemohon II serta anggota KPU kabupaten /kota lainya di Maluku serta wilayah kabupaten / kota lainnya di Indonesia yang sedang melaksanakan seleksi dan juga telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dari awal.

Tugas yang dilakukan meliputi pentahapan Pemilu yang dilanjutkan dengan Penetapan Daftar Pemilih Sementara, Penetapan Daftar Pemilih Tetap, Penetapan Daftar Calon Sementara, Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota, Pencetakan Surat Suara . Saat ini, tahapan lanjutan adalah tahapan pendistribusian Surat Suara ke Kecamatan dan desa-desa yang saat ini sedang berlangsung.

Ironisnya, lanjut Tuny, peluang terjadinya kerusakan surat suara dan kotak suara sangat tinggi, karena kondisi cuaca ekstrim (musim ombak dan angin) di Maluku. Kondisi ini juga sangat membahayakan anggota KPU Kabupaten / Kota untuk mendistribusikan surat-surat suara ke desa-desa.

Atas pertimbangan wilayah Maluku yang merupakan wilayah kepulauan, serta pelaksanaan Pemilu serentak pada lima tingkatan pada tanggal 17 April 2017, maka bila pergantian Anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten / Kota juga menjadi cacatan penting untuk diperhatikan.

“Jika ada anggota KPU baru yang direkrut  dan  minim pengalaman sebagai Penyelenggara Pemilu guna melanjutkan tugas dari Pemohon I dan Pemohon II serta anggota KPU Kabupaten / Kota yang lama, sudah tentu akan menimbulkan permasalahan dalam teknis penyelenggara Pemilu 2019 mendatang,”kata Tuny.

Untuk itu, Tuny Cs, juga meminta agar uapay  meminimalisasi permasalahan yang terjadi, maka masa jabatan anggota KPU Kabupaten / Kota yang Lama sepatutnya harus diperpanjang sampai selesainya Pemilu tanggal 17 April 2019 (BB-DIO)