BERITABETA.COM, Ambon – Koodinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku, Almudatsir  Sangadji memastikan KPU telah siap menghadapi gugatan dari tiga pasangan calon (paslon) yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Gugatan ini dilayangkan tiga paslon dari tiga daerah penyelenggara Pilkada di Provinsi Maluku masing-masing Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Seram Bagian Timur,” kata Almudatsir kepada beritabeta.com via telepon selulernya, Selasa (22/12/2020).

Ia menjelaskan, hal ini dipastikan setelah tenggang waktu pengajuan PHP selama 3 hari kerja, berakhir dari  waktu penetapan. Kabupaten Buru Selatan, sampai dengan selesai tenggang waktu, tidak mengajukan PHP.

PHP Kabupaten  Kepulauan Aru diajukan oleh pasangan Nomor Urut  2 Timotius Kaidel- La Gani Karnaka, PHP Maluku Barat Daya diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nicolas Johan  Kilikili -Desianus Ornono, dan PHP Kabupaten Seram Bagian Timur diajukan oleh Pasangan Calon  Nomor Urut 2, Fachri Husni Alkatiri – Arobi Kelian.

“PHP yang diajukan tersebut tercatat  sebagai Akta Pengajuan Permohonan  Pemohon (AP3),  dimana Kabupaten Kepulauan Aru berada pada AP3 Nomor 39, Kabupaten MBD pada AP3 Nomor  74, dan Kabupaten SBT pada AP3 Nomor 120,” terangnya.

Menurutnya, berdasarkan data up date pengajuan PHP dari MK, tanggal 22 Desember 2020, pukul 01.01 WIB, dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pemilih tercatat sebanyak 123 daerah mengajukan PHP, yang terdiri dari 1 PHP Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur,  109 PHP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan 13 PHP Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Sesuai peraturan MK, lanjutnya, pasangan calon masih dapat memperbaiki PHP yang diajukan  selama 3 hari sejak diajukan,  sebelum diterbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL), dan diregisterasi dalam Buku Registerasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 18 Januari 2020.

“PHP yang sudah diregister MK, akan disampaikan kepada KPU daerah (Termohon PHP),  melalui KPU RI melalui Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK),” tandasnya.

Dengan demikian, kata  Almudatsir,  berkaitan dengan penetapan calon terpilih, berlaku dua keadaan. Daerah yang tidak terdapat PHP, akan menetapkan calon 5 hari setelah penyampaian ARPK/BRPK dari MK. Daerah yang akan terdapat PHP, penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah selesainya penyelesaian PHP di MK.