KPU Siap Hadapi PHP

Terkait kesiapan pihak KPU, kata Almudatsir, sebagai pihak Termohon dalam sengketa PHP, KPU 3 kabupaten akan disiapkan menghadapi PHP yang diajukan Paslon di MK.  Bahkan jauh-jauh hari KPU RI telah melakukan Bimtek, dalam mengantisipasi sengketa PHP. Hal yang sama juga dilakukan KPU Maluku,  dengan 4 kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan.

Untuk itu, tambahnya, dalam menghadapi sengketa  PHP tersebut, KPU Maluku telah menginstruksikan kepada KPU 3 kabupaten, agar memetakan semua masalah dalam tahapan, terutama dalam tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara serta tindak lanjut penyelesaiannya  dalam kegiatan tahapan.

“Sengketa PHP ini tentu berkaitan dengan penetapan perolehan suara akhir, yang ditetapkan oleh Termohon,  sehingga fokus pembuktian akan diarahkan secara relevan jika di dalilkan pasangan calon sebagai Pemohon,” urainya.

Sedangkan, terkait dengan masalah-masalah lain yang akan dijadikan dalil Pemohon, akan dieksepsi oleh KPU.  Berikut terkait dengan relevansi gugatan dengan sengketa PHP dan apakah MK berwenang mengadilinya.

“Tentu saja, KPU akan melihat konteksnya pennyelesaiannya sesuai kerangka hukum Pemilihan, sehingga secara relevan dapat ditanggapi dan dijawab KPU sesuai yuridiksi absolut penyelesaian sengketa hasil di MK,” tegasnya.

Ia menambahkan, selain KPU sebagai Termohon dan Pemohon adalah paslon, paslon dengan peraih suara terbanyak dapat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang PHP di MK. MK juga akan mendengar keterangan Bawaslu daerah dalam rangkaian sidangnya , sebelum memutuskan perkara PHP (BB-DIO)