BERITABETA, Ambon – Sebanyak 10 partai politik (Parpol) di empat kabupaten/kota di Maluku terlambat memasukkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Deadline memasukan LADK yang harusnya tepat pada tanggal 23 September 2018, tidak dapat dipenuhi oleh kepengurusan 10 parpol tersebut. Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menjatuhkan sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagai syarat lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

Demikian disampaikan Komisioner  Divisi Hukum, KPU Maluku Almudatsir Sangadji kepada wartawan di Ambon, Sabtu  (12/10/2018).

Almudatsir menjelaskan, keterlambatan 10 parpol dalam penyerahan LADK  di empat kabupaten/kota  di Maluku itu, Antara lain, 6 parpol di Kota Tual, 2 parpol di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), 1 parpol  di  Maluku Tenggara Barat (MTB)  dan 1 parpol di Kabupaten Buru.

“Mereka pada  tanggal  23,  terlambat menyerahkan LADK. Mereka baru bisa melakukan penyerahan sudah diatas pukul  18.00 WIT,”jelasnya.

Untuk itu, kata Almudatsir,  pihaknya (KPU Maluku), telah meminta kepada pengurus dari 10 parpol  di empat kabupaten/kota untuk  melakukan tiga hal.  Masing-masing,  membuat berita acara penerimaan, kemudian berita acara klarifikasi kepada peserta pemilu dengan mencantumkan alasan  keterlambat itu, dan yang terakhir membuat berita acara koordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota.

”Masalah ini  sudah kita sampaikan ke KPU RI. Setelah itu, ada surat dinas dari KPU RI yang disampaikan ke kami, untuk menyerahkan berita acara (BA)  penerimaan secara lengkap,”tandasnya.

Berita acara dimaksud, kata Almudatsir, akan berisi keterangan tentang berapa jumlah parpol peserta pemilu yang terlambat dan berapa parpol yang menyerahkan LADK dalam masa penerimaan.

“Termasuk yang dianggap tidak menyerahkan LADK itu adalah parpol yang tidak mengusulkan calon di dapil tertentu, juga diwajibkan untuk menyerahkan LADK,”jelasnya.

Ditambahkan, berdasarkan mekanisme itu, setelah LADK  diserahkan peserta pemilu yang terlambat, ada tenggang waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa proses.  Kalau mereka keberatan, bisa melakukan sengketa proses .

Objeknya adalah, berita acara terakhir berdasarkan surat dinas 1149,  kemudian 10 parpol ini, mengajukan gugatan sengketa penyelesaian proses di Bawaslu.

Gugatan yang diajukan, kata dia, proses mediasinya sudah berjalan.  “Memang ada kesepakatan mediasi untuk 10 partai itu, berdasarkan alasan-alasan mengapa mereka terlambat. Kalau alasan-alasan itu diterima oleh KPU kabupaten kota, berarti ada kesepakatan mediasi untuk menyelesaikan persoalan itu,”ungkapnya.

Namun sebaliknya Almudatsir menambahkan,kalau misalnya tidak tercapai kesepakatan mediasi, masih ada kesempatan sidang ajudikasi yang dilakukan oleh Bawaslu. Kesempatan sidang  ajudikasi ini bisa menerima atau menolak permohonan peserta pemilu yang terlambat.

Kata dia, dalam keadaan demikian, maka yang berlaku adalah 3 berita acara  yang sudah diserahkan ke KPU RI,  setelah keterlambatan tanggal 23, karena keputusan untuk membatalkan atau tidak adalah kewenangan dari KPU RI.

Meski demikian, Almudatsir mengakui, kronologis keterlambatan 10 parpol  dalam menyampaikan LADK, sesuai penanganan yang dilakukan pihaknya, terdapat kemungkinan bisa diterima oleh pihak KPU kabupaten/kota,  sehingga masalah ini bisa diselesaikan, ketika 10 parpol ini mengajukan sengketa penyelesaian proses di Bawaslu melalui jalur mediasi.

Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun yang dikonfirmasi beritabeta.com, Minggu (14/10/2018) juga membenarkan bahwa sudah ada  proses mediasi dan parpol boleh menyampaikan LADK yang terlambat dilakukan.

“Sudah melalui mekanisme mediasi di Bawaslu Kota Tual dan Bawaslu Kabupaten Malra. Di Bawaslu Kabupaten Malra ada dua Parpol  yakni PPP dan Gerindra. Sedangkan enam lainnya di Kota  Tual. Hasil mediasi nanti mereka sampaikan laporannya, KPU akan menerima LADK,” jelasnya (BB/ZALI)