BERITABETA, Ambon – Tujuh partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 di Provinsi Maluku terancam dikenakan sanksi oleh  Komosi Pemilihan Umum (KPU) RI, akibat terlambat memasukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu, menegaskan kalau ada parpol peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LADK  pada hari yang ditetapkan,  atau tidak menyerahkan sama sekali, maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya.

Meski demikian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Syamsul Rivan Kubangan kepada wartawan di Ambon, Rabu (26/09/18) menyatakan, terkait nasib  ketujuh parpol yang terlambat memasukan LADK beberapa waktu lalu, pihaknya masih  menunggu keputusan dari KPU RI.

“KPU pada prinsipnya telah melayani peserta untuk melaporkan LADK itu pada tanggal 23 September 2018 sampai pukul 18.00 WIT. Kalau ada parpol peserta pemilu yang terlambat, maka dari KPU sendiri yang akan memberikan berita acara klarifikasi,” tandas Syamsul.

Tujuh parpol  tersebut,  masing-masing Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Beringin Karya (Berkarya) di Kota Tual serta satu partai lainnya di Maluku Tenggara Barat (MTB).

“Jadi kalau soal LADK kita sudah tentukan batas waktu, namun kalau ada partai politik yang melewati batas waktu tersebut,  itu nanti KPU Pusat yang akan memeberikan berita acara klarifikasi kepada parpol yang terlambat, apa yang menjadi persoalan,” ujar Rivan.

Dikatakan, berita klarifikasi tersebut nantinya akan disampaikan juga kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku untuk mendapatkan tanggapan.  Dan kemudian disampaikan kepada parpol yang bersangkutan.

“Kronologis itu juga nanti kita sampaikan kepada KPU RI,  untuk mendapatkan hasil dari kejadian yang terjadi di KPU Provinsi Maluku maupun kabupaten dan kota,” jelas Syamsul.

Sebelumnya seperti dilansir kompas.com, Komisioner KPU Hasyim Asyari telah mengimbau peserta pemilu 2019 untuk menyerahkan LADK, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, 22 September 2018.

Jika terlambat, lanjut Hasyim, peserta pemilu dapat dikenai sanksi berupa pembatalan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu.  Namun demikian, sanksi tersebut hanya berlaku bagi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD. Bukan untuk calon presiden dan wakil presiden.

“Kalau lebih dari tanggal 23 (September), dibatalkan sebagai peserta pemilu. Untuk DPR, dan DPD, Pilpres enggak ada (sanksi),” kata Hasyim usai acara Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu.

Lantaran laporan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD dibuat oleh parpol, maka jika LADK terlambat diserahkan, seluruh caleg parpol di satu tingkatan itulah yang dibatalkan keikutsertaannya.

“Parpol yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu,” ujar Hasyim. “Kalau dia (parpol) enggak bisa (ikut pemilu) kan maka calon-calonnya, juga enggak bisa (ikut pemilu),” lanjutnya. Aturan tersebut telah tertuang dalam pasal 338 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017. (BB/DP)