Ini Syarat Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
BERITABETA.COM, Ambon – Berbagai persyaratan ini wajib dipenuhi oleh partai politik [parpol] yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2024. Sejumlah persyaratan dimaksud mulai dari badan hukun hingga penyertaan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama parpol harus disampaikan ke KPU.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Rapat Sosialisasi Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara virtual yang digelar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Kamis, (07/04/2022).
Hasyim mengatakan, saat ini KPU tengah menyiapkan draft Peraturan KPU terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Hasyim menerangkan, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang masih tetap mengacu pada Undang-Undang yang telah digunakan pada Pemilu 2019 yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan demikian, kata dia, konstruksi berpikir, proses, dan sejumlah aspek lainnya tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
“Namun ada beberapa ketentuan yang baru. itu sehubungan dengan adanya uji materi [judicial review] terhadap beberapa pasal pada Undang-Undang Pemilu khususnya yang berkaitan dengan partai politik,” tutur Hasyim.
Kegiatan tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia mengungkapkan, syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017.
Sejumlah persyaratan dimaksud antara lain; Parpol harus berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Adapun persyaratan lainnya yaitu; menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.
Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU, serta menyertakan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama parpol kepada KPU.
“Sementara ini dalam draft Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang, pendaftaran partai politik dilakukan pada 1 hingga 7 Agustus 2022,” timpal dia.
Pada kesempatan yang sama, Baroto, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham menjelaskan, parpol yang hendak mendaftarkan status badan hukum perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi.
Syarat itu seperti memiliki akta notaris, melampirkan kepengurusan, memiliki kantor tetap, mengantongi rekening atas nama partai, dan syarat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dari berkas-berkas tersebut, kami akan verifikasi, cek secara manual juga. Biasanya kami juga akan mengecek langsung [factual], keberadaan partai politik yang didaftarkan,” kata Baroto.
Sementara itu Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja yang juga selaku pembicara dalam kegiatan ini mengatakan, ada berbagai fokus pengawasan dan isu krusial akan dikawal oleh Bawaslu selama proses pendaftaran peserta Pemilu.
Sejumlah fokus dimaksud seperti jalannya Sistem Informasi Politik atau Sipol, pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota, pengawasan verifikasi kantor, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.
“Ini akan banyak terlihat baik dari verifikasi administrasi maupun verfikasi faktual,” ungkapnya. (BB)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy