BERITABETA.COM, Jakarta – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI. KPU memulai proses dengan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Pembukaan pendaftaran pada 1 - 14 Agustus 2022.

Waktu pendataran dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB di gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol -- Menteng, Jakarta Pusat. Khusus hari terakhir atau 14 Agustus 2024, KPU memberi dispenasasi waktu dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Pada hari pertama atau Senin, (01/08/2022), proses pendaftaran juga disiarkan langsung melalui Kanal Youtube KPU RI. Tercatat sudah ada sembilan parpol yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Perwakilan sembilan parpol tersebut datang di Gedung KPU RI di jam yang berbeda-beda. Proses pendaftaran sembilan parpol tersebut turut disaksikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Anggota Bawaslu RI periode 2022-2027.

Adapun sembilan parpol yang telah medaftar atau menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran ke KPU RI yaitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, PRIMA, Partai Persatuan Indonesi (Perindo), Partai nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui ada smbilan parpol yang telah medaftar di KPU RI sebagai calon peserta pemilu 2024. Yaitu; PDI-P, PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai. Perwakilan sembilan parpol tersebut datang di KPU RI di jam yang berbeda-beda.

"Pada hari pertama ada sembilan partai politik yang telah mendaftar di kantor KPU RI," kata Hasyim Asy'ari Senin, (01/8/2022).

Adapun kategori dokumen yang diperiksa oleh pihak KPU berupa kelengkapan dokumen parpol yang diserahkan saat pendaftaran.

"Yang diperiksa itu kelengkapan dokumen persyaratan. Jilka telah lengkap, kemudian KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan telah lengkap dan dinyatakan didaftar," jelasnya.

Sementara bagi yang belum lengkap, Hasyim menuturkan, parpol tersebut diberi kesempatan melengkapi kekurangan berkas [dokumen persyaratan] pada batas waktu yang telah ditentukan KPU pada 14 Agustus 2022, pukul 24.00 WIB.