"Untuk verifikasi administrasi, kami belum tau waktu pasti yang dibutuhkan. Ini tergantung pada tim, dan dokumen yang diperiksa. Kita punya pengalaman lima tahun lalu, paling cepat 8 jam," tukasnya.

Mengenai verifikasi administrasi parpol yang telah menyampaikan dokumen pendaftaran Hasyim berharap, pada pemilu kali ini dapat lebih cepat daripada penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

"Sebab sistem informasi partai politik telah aktif sejak awal. Parpol sudah unggah Sipol. Kemungkinan memeriksa kelengkapan lebih cepat," timpalnya.

Ia mengaku dari sembilan parpol yang telah mendaftar pada Senin 1 Agustus 2022 ada yang belum 100%. Oloehnya itu, Hasyim menyarankan parpol tersebut agar dapat mengunggah data ke Sipol.

"Memang ada yang belum lengkap. Namun yang hadir pada hari pertama pendaftaran sebagian besar telah 100%," katanya.

Sedangkan parpol yang dinyatakan telah lengkap seterusnya dapat mengikuti tahapan proses selanjutnya yakni verifikasi.

Lalu bagi parpol non-parlemen juga diberi kesempatan untuk mengikuti proses verifikasi factual. Sementara parpol parlemen hanya sampai pada tahapan verifikasi administrasi.

Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol berakhir pada 14 Desember 2022, dan seterusnya dilakukan penetapan dan pengundian.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, ari sembilan parpol yang telah mendaftar ke KPU, enam parpol dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap.

"Sedangkan yang lain [tiga parpol] masih kami proses," kata Idham Holik.

Adapun parpol yang dokumennya telah dinyatakan lengkap yaitu PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Sedangkan tiga parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap atau masih dilakukan pengecekan [diperiksa/] oleh KPU yaitu, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia alias Pandai.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy