Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Antar Provinsi Dibekuk Polres Malteng

BERITABETA.COM, Masohi - Satnarkoba Polres Maluku Tengah [Malteng] berhasil membekuk tiga pelaku pengedar Narkoba jenis ganja di Kota Masohi.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial ZA [24], RW [23] dan RAT [30] yang ditangkap petugas Satnarkoba Polres Malteng pada 15 dan 16 Juli 2022.
Keberhasilan mengungkap jaringan Narkoba ini, diungkap Kapolres Malteng, AKBP Dex E.S. Manuputty saat jumpa pers bersama media pada di Mapolres Malteng, Selasa (02/08/2022).
“Kedua pelaku terdeteksi merupakan pengedar Narkoba antar provinsi,” kata AKBP Dex E.S. Manuputty.
Manuputty menjelaskan, kedua pelaku berjenis kelamin laki-laki dibekuk saat hendak mengambil paket yang dikirim via salah satu jasa pengiriman.
“ZA berperan sebagai bandar Narkoba dengan kepemilikan satu paket ganja golongan 1 senilai Rp. 2.000.000/paket. ZA memesan paket ganja melalui nomor WhatsApp dengan nama kontak Bng Dedi dan sudah melakukan dua kali transaksi," ungkap Manuputy.
Sementera RW adalah merupakan kurir dan sudah melakukan transaksi penjualan sebanyak lima kali.
Selain kedua pelaku ini, Satnarkoba Polres Malteng juga menangkap salah seorang pengedar narkoba dengan inisial RAT (30) pada tanggal 16 Juli 2022.
“RAT juga ditangkap di tempat yang sama di jasa pengiriman. RAT adalah bandar dengan kepemilikan barang bukti 1 paket ganja golongan 1,” beber Kapolres.
Mantan Kapolres Maluku Tenggara ini mengatakan, awal mula RAT mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial yaitu lewat akun Facebook Aprilia.
"Setelah ditelusuri ternyata akun tersebut berdomisili di Medan Sumatera Utara," jelas Manuputty.
Selanjutnya, RAT kemudian memesan satu paket ganja seharga Rp. 500.000 melalui akun Aprilia tersebut dan kemudian akun Aprilia memberikan nomor WhatsApp atas nama Bng Dedi.
Ketiga pelaku dijerat dengan ancaman pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (*)
Pewarta : Edha Sanaky