22 Parpol Mendaftar di KPU RI, 5 Parpol Dokumennya belum Lengkap
BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 22 partai politik atau parpol bakal calon peserta Pemilu 2024 telah menyerahkan berkas pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Pada Rabu (10/08/2022), KPU RI menerima berkas pendaftaran empat parpol. Yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya, dan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP.
Perwakilan empat parpol itu datang ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol No.29 Menteng Jakarta Pusat pada jam yang berbeda.
“Hari ini KPU menerima empat partai yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024,” kata Anggota KPU RI Idham Holik didampingi Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz dan Betty Epsilon Idroos saat konferensi pers di kantor KPU RI Jakarta seperti dikutip dari laman KPU RI Rabu, (10/08/2022).
Idham mengaku, dokumen PSI, PAN, Golkar, dan PPP telah lengkap. Setelah berkas dinyatakan lengkap, empat parpol ini lanjut mengikuti proses verifikasi administrasi pada 11 Agustus hingga 11 September 2022.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut, sejak hari pertama hingga hari ke-10 [Rabu 10 Agustus 2022], sebanyak 22 partai telah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU.
Dari jumlah tersebut, 17 parpol berkasnya telah lengkap dan lanjut ke tahap verifikasi administrasi.
Sedangkan 5 parpol lainnya [berkasnya] belum lengkap, dan wajib dilengkapi hingga batas wajtu pendaftaran pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
“Bagi partai politik yang dokumen persyaratannya lengkap diterbitkan berita acara, dokumen lengkap dan statusnya sudah didaftar sebagai calon peserta pemilu,” jelas Hasyim Asy’ari dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu Anggota KPU RI August Mellaz menyebut, total 22 parpol yang telah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU adalah bagian dari 42 parpol nasional pemegang akun Sipol.
“Sisa 10 parpol pemegang akun Sipol telah menyampaikan rencana pendaftaran. Sedangkan 10 parpol lainnya belum menyampaikan rencana pendaftaran,” terang August. (*)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy