KPU Maluku Gelar Sosialisasi Peraturan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Pemilihan Umum [KPU] Provinsi Maluku mulai menjalankan kegiatan sosialisasi sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum [PKPU] Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik [Parpol].
Kegiatan ini sosialisasi ini melibatkan sejumlah perwakilan antaranya TNI-Polri, Partai Politik, LSM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Media dan sejumlah pihak lainnya yang berangsung di Hotel Santika Ambon, Kamis (28/7/22).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun dalam keterangannya mengatakan, kegiatan ini digelar dalam rangka menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman PKPU yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022 lalu, kepada pihak-pihak terkait.
"Kami dari KPU Provinsi menyelenggaran kegiatan ini sesuai perintah KPU RI sebagai satu kesatuan kelembagaan KPU RI, KPU provinsi dan kabupaten kota, setelah melaksanakan kegiatan bimbingan teknik terkait dengan tahapan yang yang dilakukan,"kata Syamsul Rifan Kubangun.
Menurut Rifan, proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024 diberikan terutrama terkait informasi Sistem Informasi Partai Politik [SIPOL] yang diketahui semua pemangku kepentingan.
Rifan menambahkan mulai besok tanggal 29 Juli 2022, sesuai pengumuman KPU RI bahwa sudah bisa melakukan pendaftaran Parpol sebagai peserta Pemilu menggunakan Aplikasi SIPOL KPU RI.
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Ketua, Anggota KPU, Sekretaris KPU Provinsi Maluku beserta jajaran ini juga dijelaskan bahwa pendaftaran dan verifikasi administrasi terpusat di KPU.
Selanjutnya, tugas KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik yang memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi.
“Ada juga materi pemahaman terkait penggunaan aplikasi SIPOL tipe pengguna KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada petugas pendaftaran dan verifikasi KPU, KPU Provinsi/KIP Maluku dan KPU/KIP Kabupaten/Kota,” jelasnya.
KPU juga mengingatkan Parpol agar dapat menyiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan secara lengkap sebelum datang dan mendaftar. Data-data yang harus diunggah ke dalam SIPOL meliputi profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik (*)
Pewarta : Febby Sahupala