BERITABETA.COM, Namlea – Komisi Pemilihan Uumum [KPU] Kabupaten Buru menerjunkan tim ke sejumlah di Kabupaten Buru untuk melakukan verifikasi faktual [Verfak] keanggotaan 9 Parpol peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Buru, Munir Soamole menjelaskan, langkah yang dilakukan pihaknya untuk mencocokkan dan memastikan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput Partai Politik ke dalam Sistem Informasi Politik (Sipol).

“Apa yang kita lakukan sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam pedoman teknis KPU Nomor 384 tentang proses pendaftaran.

Dan saat ini kita telah menurunkan tim ke desa-desa untuk melakukan Verfak keanggotaan 9 Parpol baru maupun lama yang tidak mempunyai kursi di DPR RI,” ungkap Soamole kepada wartawan di Namlea, Minggu (23/10/2022)

Dikatakan, sesuai target, Verfak terhadap keanggotaan 9 Parpol itu dilakukan dari 15 Oktober sampai dengan tanggal 4 Nopember 2024 nanti.

Verfak ke desa-desa itu, kata dia  dilakukan dalam dua tahap dan tahap pertama meliputi sejumlah desa di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Namlea, Liliyali, Waplau, Fenalisela dan Airbuaya.

"Verfak tahap pertama akan selesai tanggal 23 Oktober hari ini,"jelasnya, saat bersama para Komisioner KPU Buru melakukan sufervisi dan monitoring kegiatan tim di lapangan.

"Kita berada di Desa Awailinan dan menyaksikan teman- teman tim melakukan Verfak, terdiri dari admin dan verifikator sementara melaksanakan tugas di lapangan dan kami komisioner KPU Kabupaten Buru melakukan monitoring dan sufervisi terhadap tim,"sambung Munir Soamole.

 

Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol di sejumlah desa Kabupaten Buru

Sebelum verfak keanggotaan Parpol ke desa-desa, sudah didahului dengan Verfak administrasi dan kepengurusan untuk 9 Parpol di kota/kabupaten.

Soamole menambahkan, Verfak keanggotaan adalah verifikasi secara langsung kepada anggota Parpol yang diajukan oleh Parpol dalam pendaftaran Parpol ke KPU sebelumnya. Tujuannya, untuk mengetahui keabsahan anggota Parpol dimaksud apakah benar sebagai anggota Parpol atau bukan.