BERITABETA.COM, Bula – Pasangan bakal calon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) jalur perseorangan/independet atas nama Rohani Vanath – Muhammad Ramli Mahu (NINA RAMAH) mengklaim telah aman dengan mengantogi hasil sementara proses verfak tahap akhir untuk menuju ke arena Pilkada SBT Desember 2020.

Hal ini disampaikan Sekretaris  Tim Sukses pasangan NINA RAMAH Risky Gambar Wulan dalam siaran langsung pada akun Facebook  di group New Pilar SBT pada, Senin malam (17/8/2020) pukul 21.15 WIT.

Penyempaian hasil verfak versi NINA RAMAH ini juga dihadiri pasangan Rohani Vanath dan Ramli Mahu serta anggota tim kuasa hukum NINA RAMAH, Anwar Kafara, SH.

Risky dalam kesempatan itu menyatakan setelah melalui rekapan hasil hitung capat tim data berdasarkan formulir BA.5-KWK (berita acara) yang diperoleh di setiap desa di Kabupaten SBT hingga malam ini, pihaknya memastikan pasangan NINA RAMAH telah berada di posisi aman dengan mengantongi jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) melampaui ketentuan yang ditetapkan.

“Kami tidak menyebutkan jumlah dukungan berdasarkan hasil rekapan yang kami lakukan, namun dengan hasil sementara ini, kami memastikan pasangan NINA RAMAH telah aman dengan hasil verfak yang cukup memuaskan,” tandas Risky yang disambut ria tepuk tangan pendukung yang hadir.

Hasil ini, kata Risky, merupakan hasil yang diperoleh dari proses verfak yang berlangsung sejak tanggal 8 hingga 16 Agustus 2020. Meski demikian, kondisi aman yang disampaikan belum termasuk hasil verfak untuk Desa Bula, Kecamatan Bula yang menjadi sengketa.

“Hasil aman yang kami maksud tidak termasuk dengan hasil verfak di Desa Bula yang juga sudah diperoleh. Untuk dukungan di Desa Bula, karena menjadi masalah sengketa, maka kami tidak menyertakan hasilnya,” terang Risky.

Seperti diketahui, sebelumnya Bawaslu Kabupaten SBT juga memenangkan pasangan NINA RAMAH terkait gugutan kepada KPU SBT yang telah menggugurkan sebanyak 1.408 dukungan KTP di Desa Bula pada tahapan verifikasi administrasi dukungan tambahan di tahap kedua.

Atas gugutan yang diajukan Tim Kuasa Hukum NINA RAMAH, Bawaslu SBT memutuskan agar KPU SBT kembali melakukan perhitungan dan proses verifikasi administrasi hingga faktual atas jumlah dukungan yang disengketakan itu.

“Atas putusan Bawaslu ini, kami dari Tim Hukum pasangan NINA RAMAH meminta agar pihak KPU SBT wajib hukumnya menjalankan putusan yang ditetapkan Panwas SBT atas sengketa dukungan sebanyak 1.408 itu,” tandas Anwar Kafara.

Sebelumnya dalam memasukan dukungan KTP tambahan ke KPU SBT, di tahap kedua pasangan independent di Pilkada SBT ini menyertakan sebanyak 2000 lebih dukungan KTP yang berasal dari Desa Bula.

Jumlah ini oleh KPU SBT,  pada tahapan verifikasi administrasi digugurkan sebanyak 1.408 dukungan, tanpa menyertakan alasan atas tindakan itu, sehingga jumlah dukungan tersisa yang lolos ke Verfak untuk Desa Bula hanya mencapai 700 lebih dukungan.

Meski demikian, Risky menambahkan, dari hasil Verfak untuk jumlah dukungan yang tersisa di Kota Bula itu juga menuai hasil yang signifikan. Namun, pihaknya belum mencantumkan hasil tersebut dalam hitungan saat ini.

“Jadi hasil yang ada saat ini, belum termasuk dukungan yang ada di Desa Bula. Kami tetap menunggu hasil terakhir dengan mengikuti perkembangan dari putusan pihak Panwas SBT tersebut,” tutupnya (BB-YP)