PKPU Bencana dan Pemanfaatan IT Dalam Pemilihan
Oleh : Almudatsir Z Sangadji (Anggota KPU Provinsi Maluku)
PERATURAN KPU 6/2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan WaKil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease -2019 (Covid-19), (selanjutnya secara ringkas dalam tulisan ini disebut sebagai Peraturan bencana), akhirnya diundangkan dan berlaku tanggal 6 Juni 2020.
Selanjutnya KPU akan membuat petunjuk teknis protokol kesehatan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, yang akan diikuti oleh KPU daerah setelah berkoordnasi dengan Dinas Kesehatan atau Gugus Tugas Covid-19 di daerahnya.
Penerapan protokol kesehatan sesuai pasal 5 beleid ini dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, Peserta Pemilihan, Pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam semua tahapan Pemilihan.
Peraturan bencana bersifat melengkapi penerapan protokol kesehatan yang belum diatur dalam Pemilihan pada Peraturan KPU dalam masing-masing tahapan Pemilihan, sehingga dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Pasal 98 Peraturan bencana.
Dengan demikian, Peraturan ini melangkapi penerapan protokol kesehatan dalam tahapan Pemilihan terhadap Peraturan KPU 3/2015 dengan perubahannya melalui Peraturan KPU 15/2017 berkaitan dengan tata kerja, Peraturan 2/2017 dan perubahannya melalui Peraturan KPU 19/2019 tentang pemutakhiran data penyusunan daftar pemilih.
Kemudian, Peraturan KPU 3/2017 dan perubahannya melalui Peraturan KPU 1/2020 tentang pencalonan, Peraturan KPU 4/2017 tentang kampanye, Peraturan KPU 5/2017 tentang dana kampanye, Peraturan KPU 8/2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, Peraturan KPU 9/2017 dan perubahannnya melalui Peraturan KPU 14/2017 tentang norma, standar, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan Pemilihan.
Dan selanjutnya, Peraturan KPU 8/2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara, Peraturan KPU 9/2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan Peraturan KPU 35/2018 tentang pengelolaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengakapan pasca Pemilihan.
Aspek kesehatan dan keselamatan dalam protokol kesehatan, paling kurang harus memenuhi prosedur penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, secara berkala dilakukan rapid test, penggunaan alat pelindung diri berupa masker, penyediaan sarana sanitasi, pengecekan kondisi tubuh dan screening kesehatan bagi seluruh pihak, pengaturan jarak aman 1 meter, larangan berkerumun dan pembatasan jumlah peserta, pembersihan dan disinfeksi secara berkala dan tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama.
Untuk memaksimalkan penerapan protokok kesehatan tersebut, terutama bagi pihak-pihak lain secara luas, Peraturan ini memungkinkan dilakukan sosialisasi, edukasi dan promosi kesehatan melalui media informasi dalam rangka memberikan pemahaman dan pencegahan Covid-19.
Tentunya dengan melibatkan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan dalam bidang kesehatan atau tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah yang menyelengarakan Pemilihan.
Antisipasi Titik Kriris Penyebaran
Penerapan protokol kesehatan dilakukan terhadap bentuk kegiatan yang mengandung titik kritis penyabaran Covid-19, yakni berupa kegiatan tatap muka, kegiatan mengumpulkan orang, kegiatan penyampaian berkas, dan kegiatan di dalam ruangan.
Berdasarkan pendapat Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 potensi penyebaran Covid-19 terbesar dikarenakan masyarakat tidak mematuhi keharusan memakai masker dan menerapkan physical distancing atau jarak aman.
Semua bentuk kegiatan yang disebutkan di atas, dalam kenyataannya mengandung interaksi tatap muka, sehingga minimal menggunakan masker dan menerapkan pshycal distancing. Hanya beberapa kegiatan dalam tahapan mengandung intensitas dan eskalasi kegiatan tatap muka lebih tinggi karena penyelenggara dan peserta Pemilihan harus bertemu secara face to face dengan banyak orang, seperti kegiatan verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan, pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, kampanye, dana kampanye dan pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil Pemilihan.