Oleh : Almudatsir Z Sangadji (Anggota KPU Provinsi  Maluku)

PERATURAN KPU  6/2020 Tentang  Pelaksanaan Pemilihan  Gubernur dan WaKil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota  Serentak Lanjutan  Dalam Kondisi Bencana Nonalam  Coronavirus Disease -2019 (Covid-19), (selanjutnya secara ringkas  dalam tulisan ini disebut sebagai Peraturan bencana), akhirnya diundangkan   dan berlaku  tanggal 6 Juni 2020.

Selanjutnya KPU akan membuat petunjuk  teknis protokol kesehatan setelah berkoordinasi dengan  Kementerian Kesehatan, yang akan diikuti oleh KPU daerah  setelah berkoordnasi dengan Dinas Kesehatan atau Gugus Tugas  Covid-19 di daerahnya.

Penerapan protokol kesehatan sesuai pasal 5  beleid ini  dilakukan  untuk  melindungi  kesehatan dan keselamatan penyelenggara  Pemilihan,  Peserta Pemilihan, Pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam semua tahapan Pemilihan.

Peraturan bencana bersifat melengkapi penerapan protokol kesehatan  yang belum diatur dalam Pemilihan pada Peraturan KPU  dalam masing-masing  tahapan Pemilihan, sehingga dinyatakan tetap berlaku  berdasarkan  Pasal 98 Peraturan bencana.

Dengan demikian,  Peraturan ini melangkapi penerapan protokol kesehatan dalam tahapan Pemilihan  terhadap Peraturan KPU  3/2015  dengan perubahannya melalui Peraturan KPU 15/2017   berkaitan dengan tata kerja,  Peraturan 2/2017  dan perubahannya melalui  Peraturan KPU 19/2019 tentang    pemutakhiran  data penyusunan daftar pemilih.

Kemudian, Peraturan KPU 3/2017 dan perubahannya melalui Peraturan KPU 1/2020 tentang pencalonan, Peraturan KPU  4/2017  tentang kampanye,  Peraturan KPU 5/2017 tentang dana kampanye,  Peraturan KPU  8/2017  tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan  partisipasi masyarakat,  Peraturan KPU 9/2017 dan perubahannnya melalui Peraturan KPU 14/2017  tentang norma, standar, kebutuhan  pengadaan dan pendistribusian perlengkapan Pemilihan.

Dan selanjutnya, Peraturan KPU 8/2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara,  Peraturan KPU 9/2018 tentang  rekapitulasi  hasil penghitungan suara,   dan  Peraturan KPU 35/2018 tentang pengelolaan  perlengkapan pemungutan  suara dan dukungan perlengakapan pasca Pemilihan.

Aspek  kesehatan  dan keselamatan   dalam  protokol kesehatan,  paling kurang harus memenuhi  prosedur penerapan  prinsip keselamatan  dan kesehatan kerja,  secara berkala dilakukan rapid test,  penggunaan alat pelindung  diri berupa masker, penyediaan sarana sanitasi,  pengecekan kondisi tubuh dan screening kesehatan bagi seluruh pihak,  pengaturan jarak aman 1 meter, larangan berkerumun dan pembatasan jumlah peserta, pembersihan  dan disinfeksi  secara berkala dan tidak  menggunakan barang atau peralatan secara bersama.

Untuk memaksimalkan  penerapan protokok kesehatan  tersebut, terutama bagi pihak-pihak lain secara luas,  Peraturan ini memungkinkan dilakukan  sosialisasi, edukasi dan promosi kesehatan  melalui media informasi  dalam rangka memberikan  pemahaman dan pencegahan Covid-19.

Tentunya  dengan melibatkan  perangkat daerah yang  menyelenggarakan urusan dalam bidang  kesehatan atau tim Gugus Tugas  Percepatan Penanganan  Covid-19 di daerah yang menyelengarakan Pemilihan.

Antisipasi Titik Kriris Penyebaran

Penerapan protokol kesehatan  dilakukan terhadap bentuk kegiatan  yang mengandung titik kritis penyabaran Covid-19, yakni  berupa kegiatan tatap muka,  kegiatan mengumpulkan orang, kegiatan penyampaian berkas,   dan kegiatan di dalam ruangan.

Berdasarkan  pendapat  Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 potensi penyebaran Covid-19  terbesar dikarenakan masyarakat tidak mematuhi keharusan memakai masker dan  menerapkan physical distancing atau jarak aman.

Semua bentuk kegiatan yang disebutkan di atas, dalam  kenyataannya mengandung interaksi tatap muka,  sehingga  minimal menggunakan masker dan menerapkan pshycal distancing. Hanya beberapa kegiatan dalam tahapan mengandung intensitas dan eskalasi kegiatan tatap muka lebih tinggi  karena  penyelenggara  dan peserta Pemilihan harus bertemu secara face to face dengan banyak  orang, seperti  kegiatan verifikasi faktual (verfak)  calon perseorangan,   pencocokan dan penelitian (coklit)  daftar pemilih, kampanye, dana kampanye dan pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi  hasil Pemilihan.