PKPU Bencana dan Pemanfaatan IT Dalam Pemilihan
Oleh : Almudatsir Z Sangadji (Anggota KPU Provinsi Maluku)
PERATURAN KPU 6/2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan WaKil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease -2019 (Covid-19), (selanjutnya secara ringkas dalam tulisan ini disebut sebagai Peraturan bencana), akhirnya diundangkan dan berlaku tanggal 6 Juni 2020.
Selanjutnya KPU akan membuat petunjuk teknis protokol kesehatan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, yang akan diikuti oleh KPU daerah setelah berkoordnasi dengan Dinas Kesehatan atau Gugus Tugas Covid-19 di daerahnya.
Penerapan protokol kesehatan sesuai pasal 5 beleid ini dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, Peserta Pemilihan, Pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam semua tahapan Pemilihan.
Peraturan bencana bersifat melengkapi penerapan protokol kesehatan yang belum diatur dalam Pemilihan pada Peraturan KPU dalam masing-masing tahapan Pemilihan, sehingga dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Pasal 98 Peraturan bencana.
Dengan demikian, Peraturan ini melangkapi penerapan protokol kesehatan dalam tahapan Pemilihan terhadap Peraturan KPU 3/2015 dengan perubahannya melalui Peraturan KPU 15/2017 berkaitan dengan tata kerja, Peraturan 2/2017 dan perubahannya melalui Peraturan KPU 19/2019 tentang pemutakhiran data penyusunan daftar pemilih.
Kemudian, Peraturan KPU 3/2017 dan perubahannya melalui Peraturan KPU 1/2020 tentang pencalonan, Peraturan KPU 4/2017 tentang kampanye, Peraturan KPU 5/2017 tentang dana kampanye, Peraturan KPU 8/2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, Peraturan KPU 9/2017 dan perubahannnya melalui Peraturan KPU 14/2017 tentang norma, standar, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan Pemilihan.
Dan selanjutnya, Peraturan KPU 8/2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara, Peraturan KPU 9/2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan Peraturan KPU 35/2018 tentang pengelolaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengakapan pasca Pemilihan.
Aspek kesehatan dan keselamatan dalam protokol kesehatan, paling kurang harus memenuhi prosedur penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, secara berkala dilakukan rapid test, penggunaan alat pelindung diri berupa masker, penyediaan sarana sanitasi, pengecekan kondisi tubuh dan screening kesehatan bagi seluruh pihak, pengaturan jarak aman 1 meter, larangan berkerumun dan pembatasan jumlah peserta, pembersihan dan disinfeksi secara berkala dan tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama.
Untuk memaksimalkan penerapan protokok kesehatan tersebut, terutama bagi pihak-pihak lain secara luas, Peraturan ini memungkinkan dilakukan sosialisasi, edukasi dan promosi kesehatan melalui media informasi dalam rangka memberikan pemahaman dan pencegahan Covid-19.
Tentunya dengan melibatkan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan dalam bidang kesehatan atau tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah yang menyelengarakan Pemilihan.
Antisipasi Titik Kriris Penyebaran
Penerapan protokol kesehatan dilakukan terhadap bentuk kegiatan yang mengandung titik kritis penyabaran Covid-19, yakni berupa kegiatan tatap muka, kegiatan mengumpulkan orang, kegiatan penyampaian berkas, dan kegiatan di dalam ruangan.
Berdasarkan pendapat Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 potensi penyebaran Covid-19 terbesar dikarenakan masyarakat tidak mematuhi keharusan memakai masker dan menerapkan physical distancing atau jarak aman.
Semua bentuk kegiatan yang disebutkan di atas, dalam kenyataannya mengandung interaksi tatap muka, sehingga minimal menggunakan masker dan menerapkan pshycal distancing. Hanya beberapa kegiatan dalam tahapan mengandung intensitas dan eskalasi kegiatan tatap muka lebih tinggi karena penyelenggara dan peserta Pemilihan harus bertemu secara face to face dengan banyak orang, seperti kegiatan verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan, pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, kampanye, dana kampanye dan pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil Pemilihan.
Terhadap keadaan demikian, khususnya berkaitan dengan kegiatan tatap muka yang dapat dibedakan jenisnya dengan kegiatan mengumpulkan orang, penyerahan berkas, dan kegiatan dalam ruangan, namun harus dilakukan melalui adanya tatap muka antara pihak-pihak dalam tahapan Pemilihan, tetap harus memastikan penggunaan masker dan menjaga jarak aman (physical disntancing).
Umumnya intensitas dan eskalasi kegiatan tatap muka, terutama yang melibatkan mobilitas dan interaksi penyelenggara dengan pihak lain, sesuai Pasal 5 Peraturan bencana adalah antara lain kegiatan verfak perseorangan oleh PPS, coklit oleh PPDP dan tungsura oleh KPPS.
Kegiatan-kegiatan ini mengharuskan penyelenggara PPS, PPDP dan KPPS, PPL dan petugan pengawas TPS berinteraksi secara dekat melalui tatap muka dengan banyak pemilih dan pendukung paslon.
Pemanfataan IT Dalam Tahapan
Dampak protokol kesehatan untuk mengurangi penyebaran Covid-19, salah satunya dengan dimungkinkan pemanfaatan teknologi informasi dalam beberapa tahapan Pemiihan. Pertama, tahapan pemuktakhiran data Pemilih. Dalam tahapan ini kegiatan bimbingan teknis dari PPS kepada PPDP dan uji publik DPS dapat dilakukan melalui media daring.
Kedua verfak perseorangan sebagaimana diatur Pasal 36 ayat (13), dimana pendukung tidak memberikan dukungan kepada calon perseorangan melalui teknologi informasi, dengan menerapkan Pasal 36 ayat (14).
Dalam norma tersebut pendukung wajib mengunduh BA.5-KWK dalam laman KPU serta mendantangani dan mengirimkan melalui surat elektronik atau media daring kepada PPS. Ayat (14) huruf b memberikan pengecualian, apabila BA.-5-KWK tidak dapat diunduh dari laman KPU, pendukung dapat membuat format BA.5-KWK tersendiri yang substansinya sama dengan lempiran BA.5-KWK dalam Peraturan pencalonan.
Pendukung yang sedang sakit atau berada di luar daerah, pendukung tidak bersedia ditemui PPS dapat dilakukan verfak secara online, dengan pendukung yang tidak mendukung menerapkan kewajiban dalam Pasal 36 ayat (14) dan Pasal 39 ayat (7).
Sebab bagi mereka yang menyatakan tidak mendukung melalui sarana teknologi informasi, dan tidak menerapkan kewajiban dalam Pasal 36 ayat (14) dan Pasal 39 ayat (7), berdasarkan Pasal 36 ayat (15) dan Pasal 39 ayat (8), dukungannya dinyatakan memenuhi syarat. Hal yang sama berlaku secara mutatis mutandis dalam verfak perbaikan calon perseorangan.
Ketiga, berkaitan dengan pelaksanaan kampanye, terutama dalam debat publik dilakukan dalam studio media penyiaran dengan tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung. Pelaksanaan penayangan iklan kampanye dapat dapat dilakukan melalui media daring, selain melalui media cetak, elektronik dan lembaga penyiaran.
Keempat, berdasarkan Pasal 77 Peraturan bencana rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Kondsi Nencana Nonalam diutamakan menggunakan sistem rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik (e-rekap), kecuali terhadap daerah yang tidak dapat melaksanakan e-rekap karena keterbatasan sarana dan prasarana. Dalam mekanisme ini penyerahan formulir rekapitulasi kepada para pihak (saksi dan Bawaslu) dapat dilakukan secara langsung atau melalui media daring.
Sebagai bentuk transparasi kepada publik, antara lain kepada pemantau Pemilihan, media massa dan masyarakat dapat dilakukan siaran langsung melalui media daring terhadap kegiatan rapat pleno rekapitulasi berjenjang hasil verfak perseorangan, pendaftaran pasangan calon, penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilihan dapat disaksikan tanpa harus ke lokasi ruangan rapat pleno.
Adaptasi model penggunaan teknologi informasi dalam tahapan Pemilihan, dengan demikian telah memberikan bentuk baru kegiatan dalam tahapan Pemilihan. Adaptasi ini tidak hanya bersifat teknis, namun juga memiliki pijakan yuridis.
Dengan diundangkan Peraturan bencana dalam Pemilihan, penerapan beberapa kegiatan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, telah memberi bentuk new social tatanan baru dalam tahapan Pemilihan, yang mau tidak mau, akan mempengaruhi dimensi teknis dan regulasi Pemilihan. (**)