Oleh : Almudatsir Z Sangadji (Anggota KPU Provinsi  Maluku)

PERATURAN KPU  6/2020 Tentang  Pelaksanaan Pemilihan  Gubernur dan WaKil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota  Serentak Lanjutan  Dalam Kondisi Bencana Nonalam  Coronavirus Disease -2019 (Covid-19), (selanjutnya secara ringkas  dalam tulisan ini disebut sebagai Peraturan bencana), akhirnya diundangkan   dan berlaku  tanggal 6 Juni 2020.

Selanjutnya KPU akan membuat petunjuk  teknis protokol kesehatan setelah berkoordinasi dengan  Kementerian Kesehatan, yang akan diikuti oleh KPU daerah  setelah berkoordnasi dengan Dinas Kesehatan atau Gugus Tugas  Covid-19 di daerahnya.

Penerapan protokol kesehatan sesuai pasal 5  beleid ini  dilakukan  untuk  melindungi  kesehatan dan keselamatan penyelenggara  Pemilihan,  Peserta Pemilihan, Pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam semua tahapan Pemilihan.

Peraturan bencana bersifat melengkapi penerapan protokol kesehatan  yang belum diatur dalam Pemilihan pada Peraturan KPU  dalam masing-masing  tahapan Pemilihan, sehingga dinyatakan tetap berlaku  berdasarkan  Pasal 98 Peraturan bencana.

Dengan demikian,  Peraturan ini melangkapi penerapan protokol kesehatan dalam tahapan Pemilihan  terhadap Peraturan KPU  3/2015  dengan perubahannya melalui Peraturan KPU 15/2017   berkaitan dengan tata kerja,  Peraturan 2/2017  dan perubahannya melalui  Peraturan KPU 19/2019 tentang    pemutakhiran  data penyusunan daftar pemilih.

Kemudian, Peraturan KPU 3/2017 dan perubahannya melalui Peraturan KPU 1/2020 tentang pencalonan, Peraturan KPU  4/2017  tentang kampanye,  Peraturan KPU 5/2017 tentang dana kampanye,  Peraturan KPU  8/2017  tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan  partisipasi masyarakat,  Peraturan KPU 9/2017 dan perubahannnya melalui Peraturan KPU 14/2017  tentang norma, standar, kebutuhan  pengadaan dan pendistribusian perlengkapan Pemilihan.

Dan selanjutnya, Peraturan KPU 8/2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara,  Peraturan KPU 9/2018 tentang  rekapitulasi  hasil penghitungan suara,   dan  Peraturan KPU 35/2018 tentang pengelolaan  perlengkapan pemungutan  suara dan dukungan perlengakapan pasca Pemilihan.

Aspek  kesehatan  dan keselamatan   dalam  protokol kesehatan,  paling kurang harus memenuhi  prosedur penerapan  prinsip keselamatan  dan kesehatan kerja,  secara berkala dilakukan rapid test,  penggunaan alat pelindung  diri berupa masker, penyediaan sarana sanitasi,  pengecekan kondisi tubuh dan screening kesehatan bagi seluruh pihak,  pengaturan jarak aman 1 meter, larangan berkerumun dan pembatasan jumlah peserta, pembersihan  dan disinfeksi  secara berkala dan tidak  menggunakan barang atau peralatan secara bersama.

Untuk memaksimalkan  penerapan protokok kesehatan  tersebut, terutama bagi pihak-pihak lain secara luas,  Peraturan ini memungkinkan dilakukan  sosialisasi, edukasi dan promosi kesehatan  melalui media informasi  dalam rangka memberikan  pemahaman dan pencegahan Covid-19.

Tentunya  dengan melibatkan  perangkat daerah yang  menyelenggarakan urusan dalam bidang  kesehatan atau tim Gugus Tugas  Percepatan Penanganan  Covid-19 di daerah yang menyelengarakan Pemilihan.

Antisipasi Titik Kriris Penyebaran

Penerapan protokol kesehatan  dilakukan terhadap bentuk kegiatan  yang mengandung titik kritis penyabaran Covid-19, yakni  berupa kegiatan tatap muka,  kegiatan mengumpulkan orang, kegiatan penyampaian berkas,   dan kegiatan di dalam ruangan.

Berdasarkan  pendapat  Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 potensi penyebaran Covid-19  terbesar dikarenakan masyarakat tidak mematuhi keharusan memakai masker dan  menerapkan physical distancing atau jarak aman.

Semua bentuk kegiatan yang disebutkan di atas, dalam  kenyataannya mengandung interaksi tatap muka,  sehingga  minimal menggunakan masker dan menerapkan pshycal distancing. Hanya beberapa kegiatan dalam tahapan mengandung intensitas dan eskalasi kegiatan tatap muka lebih tinggi  karena  penyelenggara  dan peserta Pemilihan harus bertemu secara face to face dengan banyak  orang, seperti  kegiatan verifikasi faktual (verfak)  calon perseorangan,   pencocokan dan penelitian (coklit)  daftar pemilih, kampanye, dana kampanye dan pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi  hasil Pemilihan.

Terhadap keadaan demikian, khususnya berkaitan dengan kegiatan tatap muka yang dapat dibedakan jenisnya dengan kegiatan  mengumpulkan orang,  penyerahan berkas, dan kegiatan dalam ruangan, namun harus dilakukan  melalui adanya tatap muka antara pihak-pihak dalam tahapan Pemilihan,  tetap harus memastikan penggunaan masker dan menjaga jarak aman (physical disntancing).

Umumnya  intensitas  dan eskalasi kegiatan tatap  muka, terutama yang melibatkan mobilitas dan interaksi penyelenggara dengan  pihak lain, sesuai Pasal 5 Peraturan  bencana adalah antara lain    kegiatan  verfak perseorangan oleh PPS,  coklit  oleh PPDP dan  tungsura oleh KPPS.

Kegiatan-kegiatan ini mengharuskan penyelenggara PPS, PPDP dan KPPS, PPL dan petugan pengawas TPS  berinteraksi secara dekat melalui tatap muka dengan banyak pemilih dan pendukung paslon.

Pemanfataan IT Dalam Tahapan 

Dampak protokol kesehatan  untuk mengurangi penyebaran Covid-19, salah satunya  dengan dimungkinkan  pemanfaatan teknologi informasi  dalam beberapa tahapan Pemiihan. Pertama,  tahapan pemuktakhiran data Pemilih. Dalam tahapan ini kegiatan bimbingan teknis  dari PPS kepada PPDP dan uji publik DPS dapat dilakukan melalui  media daring.

Kedua   verfak perseorangan sebagaimana diatur  Pasal  36 ayat (13), dimana pendukung  tidak memberikan dukungan kepada calon perseorangan  melalui teknologi informasi, dengan menerapkan Pasal 36  ayat (14).

Dalam norma tersebut pendukung wajib mengunduh  BA.5-KWK  dalam laman KPU serta mendantangani dan  mengirimkan  melalui surat elektronik atau media daring  kepada PPS.  Ayat (14)  huruf b memberikan pengecualian, apabila BA.-5-KWK tidak  dapat diunduh dari laman KPU, pendukung dapat membuat format  BA.5-KWK   tersendiri  yang substansinya sama dengan lempiran BA.5-KWK  dalam Peraturan pencalonan.

Pendukung yang sedang sakit atau berada di luar daerah, pendukung tidak bersedia  ditemui  PPS dapat dilakukan  verfak  secara online, dengan pendukung yang tidak mendukung menerapkan kewajiban dalam Pasal  36 ayat (14) dan Pasal 39  ayat (7).

Sebab  bagi mereka  yang  menyatakan tidak mendukung melalui  sarana teknologi informasi,  dan tidak  menerapkan kewajiban dalam  Pasal 36 ayat (14) dan  Pasal 39 ayat (7), berdasarkan Pasal 36 ayat (15) dan Pasal 39 ayat (8),  dukungannya dinyatakan memenuhi syarat.  Hal yang sama  berlaku secara mutatis mutandis dalam  verfak perbaikan calon perseorangan.

Ketiga,  berkaitan dengan pelaksanaan kampanye,  terutama dalam debat publik  dilakukan dalam studio  media penyiaran  dengan tidak menghadirkan undangan,  penonton dan/atau pendukung.  Pelaksanaan penayangan iklan kampanye dapat dapat dilakukan melalui media daring, selain  melalui media cetak, elektronik dan lembaga penyiaran.

Keempat, berdasarkan Pasal  77 Peraturan bencana rekapitulasi hasil  penghitungan suara dalam Kondsi Nencana Nonalam  diutamakan menggunakan  sistem  rekapitulasi   penghitungan suara secara elektronik (e-rekap), kecuali  terhadap daerah yang tidak dapat melaksanakan  e-rekap karena  keterbatasan sarana dan prasarana. Dalam  mekanisme ini penyerahan formulir rekapitulasi  kepada  para pihak (saksi dan Bawaslu) dapat dilakukan secara langsung atau  melalui media daring.

Sebagai bentuk transparasi  kepada publik, antara lain  kepada  pemantau Pemilihan, media massa dan masyarakat  dapat dilakukan siaran langsung melalui  media daring   terhadap kegiatan  rapat pleno rekapitulasi berjenjang  hasil  verfak perseorangan, pendaftaran pasangan calon, penetapan pasangan calon, pengundian  nomor urut,  rekapitulasi hasil  penghitungan suara,   dan penetapan hasil Pemilihan dapat disaksikan tanpa harus ke lokasi ruangan  rapat pleno.

Adaptasi model penggunaan teknologi informasi dalam tahapan Pemilihan, dengan demikian telah memberikan bentuk baru kegiatan dalam tahapan Pemilihan. Adaptasi ini  tidak hanya bersifat teknis, namun juga memiliki pijakan yuridis.

Dengan  diundangkan  Peraturan  bencana dalam Pemilihan, penerapan beberapa kegiatan  dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, telah memberi bentuk new social tatanan  baru dalam  tahapan Pemilihan, yang mau tidak mau, akan mempengaruhi dimensi teknis dan regulasi Pemilihan. (**)