PKPU Bencana dan Pemanfaatan IT Dalam Pemilihan
Terhadap keadaan demikian, khususnya berkaitan dengan kegiatan tatap muka yang dapat dibedakan jenisnya dengan kegiatan mengumpulkan orang, penyerahan berkas, dan kegiatan dalam ruangan, namun harus dilakukan melalui adanya tatap muka antara pihak-pihak dalam tahapan Pemilihan, tetap harus memastikan penggunaan masker dan menjaga jarak aman (physical disntancing).
Umumnya intensitas dan eskalasi kegiatan tatap muka, terutama yang melibatkan mobilitas dan interaksi penyelenggara dengan pihak lain, sesuai Pasal 5 Peraturan bencana adalah antara lain kegiatan verfak perseorangan oleh PPS, coklit oleh PPDP dan tungsura oleh KPPS.
Kegiatan-kegiatan ini mengharuskan penyelenggara PPS, PPDP dan KPPS, PPL dan petugan pengawas TPS berinteraksi secara dekat melalui tatap muka dengan banyak pemilih dan pendukung paslon.
Pemanfataan IT Dalam Tahapan
Dampak protokol kesehatan untuk mengurangi penyebaran Covid-19, salah satunya dengan dimungkinkan pemanfaatan teknologi informasi dalam beberapa tahapan Pemiihan. Pertama, tahapan pemuktakhiran data Pemilih. Dalam tahapan ini kegiatan bimbingan teknis dari PPS kepada PPDP dan uji publik DPS dapat dilakukan melalui media daring.
Kedua verfak perseorangan sebagaimana diatur Pasal 36 ayat (13), dimana pendukung tidak memberikan dukungan kepada calon perseorangan melalui teknologi informasi, dengan menerapkan Pasal 36 ayat (14).
Dalam norma tersebut pendukung wajib mengunduh BA.5-KWK dalam laman KPU serta mendantangani dan mengirimkan melalui surat elektronik atau media daring kepada PPS. Ayat (14) huruf b memberikan pengecualian, apabila BA.-5-KWK tidak dapat diunduh dari laman KPU, pendukung dapat membuat format BA.5-KWK tersendiri yang substansinya sama dengan lempiran BA.5-KWK dalam Peraturan pencalonan.
Pendukung yang sedang sakit atau berada di luar daerah, pendukung tidak bersedia ditemui PPS dapat dilakukan verfak secara online, dengan pendukung yang tidak mendukung menerapkan kewajiban dalam Pasal 36 ayat (14) dan Pasal 39 ayat (7).
Sebab bagi mereka yang menyatakan tidak mendukung melalui sarana teknologi informasi, dan tidak menerapkan kewajiban dalam Pasal 36 ayat (14) dan Pasal 39 ayat (7), berdasarkan Pasal 36 ayat (15) dan Pasal 39 ayat (8), dukungannya dinyatakan memenuhi syarat. Hal yang sama berlaku secara mutatis mutandis dalam verfak perbaikan calon perseorangan.
Ketiga, berkaitan dengan pelaksanaan kampanye, terutama dalam debat publik dilakukan dalam studio media penyiaran dengan tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung. Pelaksanaan penayangan iklan kampanye dapat dapat dilakukan melalui media daring, selain melalui media cetak, elektronik dan lembaga penyiaran.
Keempat, berdasarkan Pasal 77 Peraturan bencana rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Kondsi Nencana Nonalam diutamakan menggunakan sistem rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik (e-rekap), kecuali terhadap daerah yang tidak dapat melaksanakan e-rekap karena keterbatasan sarana dan prasarana. Dalam mekanisme ini penyerahan formulir rekapitulasi kepada para pihak (saksi dan Bawaslu) dapat dilakukan secara langsung atau melalui media daring.
Sebagai bentuk transparasi kepada publik, antara lain kepada pemantau Pemilihan, media massa dan masyarakat dapat dilakukan siaran langsung melalui media daring terhadap kegiatan rapat pleno rekapitulasi berjenjang hasil verfak perseorangan, pendaftaran pasangan calon, penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilihan dapat disaksikan tanpa harus ke lokasi ruangan rapat pleno.
Adaptasi model penggunaan teknologi informasi dalam tahapan Pemilihan, dengan demikian telah memberikan bentuk baru kegiatan dalam tahapan Pemilihan. Adaptasi ini tidak hanya bersifat teknis, namun juga memiliki pijakan yuridis.
Dengan diundangkan Peraturan bencana dalam Pemilihan, penerapan beberapa kegiatan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, telah memberi bentuk new social tatanan baru dalam tahapan Pemilihan, yang mau tidak mau, akan mempengaruhi dimensi teknis dan regulasi Pemilihan. (**)