Terhadap keadaan demikian, khususnya berkaitan dengan kegiatan tatap muka yang dapat dibedakan jenisnya dengan kegiatan  mengumpulkan orang,  penyerahan berkas, dan kegiatan dalam ruangan, namun harus dilakukan  melalui adanya tatap muka antara pihak-pihak dalam tahapan Pemilihan,  tetap harus memastikan penggunaan masker dan menjaga jarak aman (physical disntancing).

Umumnya  intensitas  dan eskalasi kegiatan tatap  muka, terutama yang melibatkan mobilitas dan interaksi penyelenggara dengan  pihak lain, sesuai Pasal 5 Peraturan  bencana adalah antara lain    kegiatan  verfak perseorangan oleh PPS,  coklit  oleh PPDP dan  tungsura oleh KPPS.

Kegiatan-kegiatan ini mengharuskan penyelenggara PPS, PPDP dan KPPS, PPL dan petugan pengawas TPS  berinteraksi secara dekat melalui tatap muka dengan banyak pemilih dan pendukung paslon.

Pemanfataan IT Dalam Tahapan 

Dampak protokol kesehatan  untuk mengurangi penyebaran Covid-19, salah satunya  dengan dimungkinkan  pemanfaatan teknologi informasi  dalam beberapa tahapan Pemiihan. Pertama,  tahapan pemuktakhiran data Pemilih. Dalam tahapan ini kegiatan bimbingan teknis  dari PPS kepada PPDP dan uji publik DPS dapat dilakukan melalui  media daring.

Kedua   verfak perseorangan sebagaimana diatur  Pasal  36 ayat (13), dimana pendukung  tidak memberikan dukungan kepada calon perseorangan  melalui teknologi informasi, dengan menerapkan Pasal 36  ayat (14).

Dalam norma tersebut pendukung wajib mengunduh  BA.5-KWK  dalam laman KPU serta mendantangani dan  mengirimkan  melalui surat elektronik atau media daring  kepada PPS.  Ayat (14)  huruf b memberikan pengecualian, apabila BA.-5-KWK tidak  dapat diunduh dari laman KPU, pendukung dapat membuat format  BA.5-KWK   tersendiri  yang substansinya sama dengan lempiran BA.5-KWK  dalam Peraturan pencalonan.

Pendukung yang sedang sakit atau berada di luar daerah, pendukung tidak bersedia  ditemui  PPS dapat dilakukan  verfak  secara online, dengan pendukung yang tidak mendukung menerapkan kewajiban dalam Pasal  36 ayat (14) dan Pasal 39  ayat (7).

Sebab  bagi mereka  yang  menyatakan tidak mendukung melalui  sarana teknologi informasi,  dan tidak  menerapkan kewajiban dalam  Pasal 36 ayat (14) dan  Pasal 39 ayat (7), berdasarkan Pasal 36 ayat (15) dan Pasal 39 ayat (8),  dukungannya dinyatakan memenuhi syarat.  Hal yang sama  berlaku secara mutatis mutandis dalam  verfak perbaikan calon perseorangan.

Ketiga,  berkaitan dengan pelaksanaan kampanye,  terutama dalam debat publik  dilakukan dalam studio  media penyiaran  dengan tidak menghadirkan undangan,  penonton dan/atau pendukung.  Pelaksanaan penayangan iklan kampanye dapat dapat dilakukan melalui media daring, selain  melalui media cetak, elektronik dan lembaga penyiaran.

Keempat, berdasarkan Pasal  77 Peraturan bencana rekapitulasi hasil  penghitungan suara dalam Kondsi Nencana Nonalam  diutamakan menggunakan  sistem  rekapitulasi   penghitungan suara secara elektronik (e-rekap), kecuali  terhadap daerah yang tidak dapat melaksanakan  e-rekap karena  keterbatasan sarana dan prasarana. Dalam  mekanisme ini penyerahan formulir rekapitulasi  kepada  para pihak (saksi dan Bawaslu) dapat dilakukan secara langsung atau  melalui media daring.

Sebagai bentuk transparasi  kepada publik, antara lain  kepada  pemantau Pemilihan, media massa dan masyarakat  dapat dilakukan siaran langsung melalui  media daring   terhadap kegiatan  rapat pleno rekapitulasi berjenjang  hasil  verfak perseorangan, pendaftaran pasangan calon, penetapan pasangan calon, pengundian  nomor urut,  rekapitulasi hasil  penghitungan suara,   dan penetapan hasil Pemilihan dapat disaksikan tanpa harus ke lokasi ruangan  rapat pleno.

Adaptasi model penggunaan teknologi informasi dalam tahapan Pemilihan, dengan demikian telah memberikan bentuk baru kegiatan dalam tahapan Pemilihan. Adaptasi ini  tidak hanya bersifat teknis, namun juga memiliki pijakan yuridis.

Dengan  diundangkan  Peraturan  bencana dalam Pemilihan, penerapan beberapa kegiatan  dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, telah memberi bentuk new social tatanan  baru dalam  tahapan Pemilihan, yang mau tidak mau, akan mempengaruhi dimensi teknis dan regulasi Pemilihan. (**)