BERITABETA.COM, Ambon – Aliran uang ke Richard Louhenapessy, mantan Walikota Ambon dari oknum tertentu terus dijejaki oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain uang atau asset yang bersumber dari persetujuan ijin prinsip pembangunan Gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, tim KPK juga menelusuri uang atau barang [asset], yang ditengarai diperoleh RL dari oknum pengusaha tertentu terkait penangan sejumllah paket proyek milik Pemerintah Kota Ambon.

Uang atau barang yang diperoleh tersangka RL dari oknum tertentu itu juga diduga mengandung unsur Tipikor dan Pencucian Uang atau money laundering.

Untuk mengungkap ihwal tersebut, tim penyidik KPK mendekati para pihak terkait noatbene adalah pejabat [ASN/Pensiunan] Pemkot Ambon, Ketua dan anggota DPRD Kota Ambon periode 2019-2024, serta sejumlah pengusaha atau pihak swasta.

Dalam sepekan ini tercatat sebanyak 55 orang atau pihak terkait dengan perkara tipikor dan tindak pidana pencucian uang tersangka kader partai Golkar itu telah diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan berikut atau pada Rabu (10/08/2022), dilakukan tim penyidik terhadap dua orang pihak swasta di Jakarta. Sejumlah saksi juga digarap oleh tim penyidik KPK di Kota Ambon.

“Hari ini pemeriksaan saksi lanjutan terkait perkara tindak pidana korupsi dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon. Dua saksi ini diperiksa untuk tersangka RL dkk,” kata Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Rabu (10/08/2022).

Ali menerangkan, dua orang pihak swasta tersebut diperiksa penyidik di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Dua saksi tersebut atas nama Mujiono Andreas, Direktur PT Waru Jaya Makmur, dan Untung Tri Haryono dari pihak swasta,” tutur Ali.  

Lantas apa peran dua saksi tersebut dengan perkara Tipikor dan TPPU yang melibatkan Richard Louhenapessy?

Mengenai ihwal tersebut belum dijelaskan secara transparan oleh Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.

 (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy