BERITABETA.COM, Ambon – Praktik tindak pidana korupsi [tipikor], dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU [money laundering] mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy alias RL tengah dikuliti oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK).

Setelah memeriksa General Manager License PT. Midi Utama Indonesia Agus Toto Ganeffian Jumat (05/08/2022) pekan kemarin, berikutnya atau Senin (08/08/2022), giliran empat karyawan PT Midi Utama Indonesia disentuh oleh tim penyidik KPK.

Bos dan para karyawan PT Midi Utama Indonesia tersebut ‘digilir’ KPK di hari yang berbeda. Tim Penyidik KPK menggali pengetahuan para saksi mengenai persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi 2020 di Kota Ambon.

KPK menduga persetujuan ijin prinsip pembangunan Gerai Alfamidi 2020 di Pemerintahan Kota Ambon diselubungi praktik tipikor dan suap—gratifikasi.  Selain itu, proyek ini juga disusupi kejahatan money laundering.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengaku, empat saksi tersebut diepriksa tekrkait perkara tindak pidana korupsi dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.

“Hari ini pemeriksaan saksi terkait perkara TPK dan TPPU prinsip pembangunan Gerai Alfamidi 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL [Richard Louhenapessy] dkk,” kata Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Senin, (08/08/2022).

Ali menuturkan, empat karyawan PT Midi Utama Indonesia tersebut menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Empat saksi tersebut atas nama, Afid Hermeily, Alex Nurdiana, Diyana Safitri Aditia, dan Meilia Triani,”sebut Ali.

Meski begitu dia tidak menerangkan lebih detil mengenai apa peran masing-maiasng saksi dengan persetujuan ijin prinsip pembangunan Gerai Alfamidi 2020 di Kota Ambon.

Adapun di hari yang sama, Senin (08/08/2022) berbeda tempat, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga belas orang saksi.

Tiga belas saksi tersebut diperiksa penyidik KPK dengan menggunakan Kantor Markas Kesatuan Brimob Polda Maluku di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Mereka notabenenya kepala dinas, kepala badan, ketua dan anggota DPRD Kota Ambon, staf pegawai Pemkot Ambon, serta pihak swasta.

Tiga belas saksi ini diperiksa oleh tim penyidik KPK mengenai perkara tipikor dan TPPU untuk tersangka Richard Louhenapessy, mantan Walikota Ambon dua periode.   (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy