BERITABETA.COM, Ambon - Pasca membongkar praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 yang melibatkan eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) getol memeriksa saksi.

Proses penyidikan berlangsung marathon. Satu per satu pihak terkait dipanggil dan digarap oleh tim penyidik KPK. Pemeriksaan berlangsung mulai di Jakarta hingga Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Lembaga superbodi ini serius mengungkap gurita korupsi, suap - gratifikasi dan praktik tindak pidana pencucian uang yang menyeret politisi anyar Golkar Maluku yakni RL [Mantan Walikota Ambon].

Adapun saksi berikut yang diperiksa mengenai perkara tipikor dan TPPU eks Walikota Ambon dua periode tersebut yakni seorang wiraswasta dalam hal ini General Manager License PT. Midi Utama Indonesia, Agus Toto Ganeffian.

Bos PT. Midi Utama Indonesia ini diperiksa oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK Jumat (05/08/2022).

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidan akorupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL dan kawan-kawn,” kata Ali Fikri Plt Jubir KPK Bidang Penindakan kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp.

Ali mengaku, pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta.

“Saksi yang diperiksa adalah Agus Toto Ganeffian, General Manager License PT Midi Utama Indonesia,” terangnya.

 

Ali Fikri, Plt Jubir KPK Bidang Penindakan
Ali Fikri, Plt Jubir KPK Bidang Penindakan

Menyinggung apa pera Agus Toto Ganeffian dalam perkata Tipikor dan TPPU eks Walikota Ambon, lagi-lagi Ali beluam ingin menjelaskan ihwal tersebut.

Pada hari yang sama, Jumat (05/08/2022) di tempat berbeda, Tim Penyidik KPK juga memeriksa sebelas orang saksi.

Para saksi tersebut diperiksa terkait perkara tipikor dan TPPU untuk tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Sebelas saksi itu diperiksa oleh penyidik KPK dengan memakai ruangan milik Kesatuan Brimob Polda Maluku di Kelurahan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.   (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy