Telusur Money Laundering Eks Walikota Ambon, KPK Periksa Sepuluh Orang Saksi
BERITABETA.COM, Ambon – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering yang melibatkan eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy alias RL.
Mantan Walikota Ambon dua periode ini sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Komisi Anti Rasuah terus berupaya menelsuri jejak sindikat money laundering yang dilakukan oleh tersangka RL. Salah satu cara tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan saksi kali berlangsung di Markas Komando Birmob Polda Maluku di kawasan Kelurahan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon Kamis, (04/08/2022).
Ali menyebut sebanyak sepuluh orang pihak teerkait dengan perkara ini diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka RL. Sembilan orang notabenehnya adalah wiraswasta, dan satui orang merupakan Pensiunan PNS.
“Hari ini pemeriksaan saksi perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL dkk. Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Brimob Polda Maluku di Ambon,” jelas Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Kamis, (04/08/2022).
Ali menyebut sepuluh orang saksi itu masing-masing, Nandang Wibowo License, Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019 – sekarang.
Agung, Wiraswasta, Wahyu Somantri, Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019 – sekarang.
Philygrein Miron Calvert Hehanussa, Wiraswasta, Maria Sutini Weking, Wiraswasta. Jochson Tanudjaya juga Wiraswasta.
John Asali, Wiraswasta, Alfonsus Tetelepta, Yanes Theny, Wiraswasta. Made Linda, Swasta - PT Esserindo Multi Bangun, dan Alfonsus Tetelepta, Pensiunan PNS.
Namun Ali belum mau menerangkan lebih jauh soal peran para saksi dalam perkara tipikor dan TPPU yang melibatkan tersangka RL. “Mereka sementara diperiksa,” pungkasnya.
Diketahui pada 13 Mei 2022, mantan Walikota Ambon dua periode Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pertama kali seputar perkara dugaan tipikor suap—gratifikasi terkait izin persetujuan pembangunan puluhan Gerai/Retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
RL kembali ditetapkan sebagai btersangka untuk kali keduanya pada 04 Juli 2022 terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya Ali Fikri menjelaskan, dugaan TPPU tersebut antara lain, RL sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
“Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” jelasnya.
Namun jumlah total uang termasuk harta benda yang disebut merupakan perbuatan TPPU oleh tersangka RL hingga kini belum dirincikan secara mendetil oleh pihak lembaga superbodi.
Ali hanya meminta dukungan dari masyarakat yang mengetahui adanya asset terkait perkara ini untuk disampaikan kepada penyidik.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat di mana jika memiliki infomasi maupun data terkait aset terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikan kepada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198,” tukasnya. (*)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy