BPN Kabupaten SBT Tetapkan Desa Bula Jadi Lokus Program PTPR

BERITABETA.COM, Bula — Kantor Badan Pertanahan [BPN] Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] menetapkan Desa Bula, Kecamatan Bula sebagai lokus program Peta Tematik Pertanahan dan Ruang [PTPR].
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor BPN Kabupaten SBT Ruri Irawan kepada beritabeta.com di Bula, Jumat pagi (5/8/2022).
Irawan membeberkan, pada tahun 2022 ini kabupaten penghasil Minyak Bumi dan Gas [Migas] itu mendapat jatah pendataan PTPR sebanyak 1000 bidang tanah yang dipusatkan pada satu desa.
"Tahun 2022 di SBT mendapat target pendataan PTPR sebanyak 1000 bidang, dilaksanakan di satu desa saja yaitu desa Bula sebagai ibukota kabupaten SBT," ungkap Ruri Irawan.
Ia menerangkan, tujuan dari kegiatan PTPR ini untuk melakukan pendataan inventaris data dan informasi terkait bidang-bidang tanah dalam satu desa.
Dimana, inventarisasi ini berguna sebagai basic data tentang bidang tanah dalam satu desa yang nantinya diniatkan menjadi informasi desa lengkap yang berbasis bidang tanah.
"Misalnya siapa pemilik tanah dan siapa yang memanfaatkan atau yang menguasai tanahnya, apa bentuk penggunaannya, bagaimana pemanfaatannya, bidang tanahnya produktif atau non produktif dan lain-lain. Nah ini yang didata," jelasnya.
Dia mengaku, pada Kamis kemarin BPN SBT sudah melakukan penyuluhan atau sosialisasi terkait program tersebut di Balai Desa Bula dengan menghadirkan Camat Bula Hadi Rumbalifar, Kepala Pemerintah Negeri Bula Ismail Pattikupang, sejumlah kepala dusun dan masyarakat.
Menurutnya, pasca penyuluhan itu langsung ditetapkan jadwal pendataan yang disepakati petugas survei BPN dan kepala-kepala dusun untuk mulai dijalankan pada pekan depan.
Untuk itu, dia berharap dukungan dari masyarakat setempat dengan membantu memberikan informasi yang benar dan valid tentang data yang dimintakan oleh petugas survei, terutama informasi dari bidang tanah yang belum bersertifikat.
"Kegiatan ini sifatnya imventarisasi, harapannya masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi yang benar dan valid tentang data yang dimintakan oleh petugas survei, terutama informasi dari bidang-bidang yang belum bersertipikat. Karena hasil pendataan valid maka data untuk mewujudkan informasi bagi desa lengkap valid juga," harapnya (*)
Pewarta : Azis Zubaedi