BERITABETA.COM, BulaKepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Heriyanto Aritonang mengungkapakan, akses reforma agraria merupakan program kerjasama antara BPN dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Untuk itu, dia menegaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten SBT diharapkan dapat mengarahkan program-programnya ke desa-desa yang dijadikan sebagai kampung reforma agraria.

"Jadi reforma agraria mengamanatkan dua hal, yang pertama Access reform yang mengatur tentang penataan penggunaan atau pemanfaatan tanah. Kemudian yang kedua asset reform artinya akses yang kita akan bawa terhadap akses yang sudah ada" ungkap Heriyanto Aritonang dalam Sosialisasi Penanganan Akses Reforma Agraria (RA) di Desa Waiketam Baru dan Desa Waisamet Kecamatan Bula Barat, Sabtu (24/7/2021)

Heriyanto menegaskan, dengan adanya peraturan presiden (pepres) nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria maka sudah ada nota kesepahaman antara BPN dengan sejumlah kementerian.

Menurutnya, dalam kerjasama antara BPN dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan guna mewujudkan pemberdayaan kepada masyarakat dan pelaku usaha kecil dan menegah, nelayan dan petani.

"Makanya kita kerjasama dengan pihak koperasi, BRI, kerjasama yang berkaitan dengan keuangan agar nanti bisa membantu masyarakat tentang akses apa yang bisa diberikan. Jadi pemilik tanah yang tanahnya belum dilegalisasi disertifikatkan dapat memperoleh kesempatan untuk mengakses sumber-sumber produksi" tandasnya.