BERITABETA.COM, Ambon – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease resmi menetapkan Risman Wahab Solisa sebagai tersangka dengan tuduhan, dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau penghinaan, dan atau menyiarkan berita hohong di media sosial.

Pasca ditetapakn sebagai tersangka, Risman yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon itu langsung ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Izack Leitemia saat dikonfirmasi beritabeta.com, Senin (26/7/2021) membenarkan penahamanan Risman Wahab Solisa.

Menurutnya, penetapan Risman sebagai tersangka lantaran memposting foto ajakan demo pencopotan Presiden Joko Widodo dan Gubernur Maluku, Murad Ismail di sosial media Facebook.

"Iya benar. Dia (Risman) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana ujaran kebencian atau penghinaan dan menyebarkan berita bohong" kata Ipda Izaac Leatemia.

Leatemia membeberkan, akibat tuduhan tersbut, Risman dijerat dengan Pasal 45A  Ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut lanjut dia, memberikan sanksi kepada pelanggarnya dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Atas perbuatannya itu, Risman diancam dengan hukuman penjara 4 hingga 6 tahun penjara" bebernya

Dari informasi yang diperoleh beritabeta.com di Ambon, saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Risman didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari HMI dan LBH Pemuda Muhammadiyah Maluku (BB-AZ)