BERITABETA.COM, Ambon – Sejumlah sarjana asal Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon ternyata belum terdata pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Pusat.

Akibat belum terdaftar pada PDPT Pusat, walhasil para pelamar yang akan ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 ini berkas lamaran mereka ditolak.

Salah satu persyaratan untuk guru harus terdata dalam aplikasi Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) Kementerian Pendidikan RI.

Akibat data terkait kelulusan mereka belum dimasukkan (didaftar) pihak kampus IAIN Ambon ke PDPT Pusat, saat melamar untuk ikut tes CPNS dan PPPK tahun ini ditolak.

Kasus ini terungkap di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Sejumlah sarajana jebolan kampus hijau (julukan IAIN Ambon) berkas mereka khususnya ijazah ditolak karena tidak terdaftar pada PDPT Pusat.

“Sudah masukkan berkas untuk ikut PPPK namun ditloak. Tidak bisa akses lanjut. Karena tidak terdata pada PDPT Pusat,” ungkap salah satu korban kepada beritabeta.com, Senin (26/07/2021).

Alumnus Sarjana Pendidikan Agama Islam tahun 2012 ini mengaku berkasnya ditolak karena namanya tidak terdata pada PDPT Pusat.

“Saya tidak bisa akses daftar lebih lanjut secara online karena nama tidak terdata di PDPT. Itu saja alasannya,” jelas dia.

Setelah mengetahui nama tidak terdaftar pada PDPT Pusat, korban lalu menghubungi pihak kampus IIAN Ambon yang mengurusi data kelulusan sarjana.

Janji yang diberikan pihak kampus IAIN Ambon akan mengeluarkan surat edaran, sebagai keterangan yang kemudian bisa dilampirkan pada berkas lamaran korban dan rekan-rekannya.

Korban lain juga mengaku tidak bisa lakukan pendaftaran secara online, karena nama mereka tidak terdaftar pada PDPT Pusat.

“Saya ikut daftar melalui online untuk ikut tes PPPK tahun 2021 namun ditolak. Sebab nama saya tidak terdata pada PDPT Pusat. Salah satu persyaratan kesarjanaan kita harus terdata di PDPT juga Dapodik,” ungkap alumni Program Studi Biologi Fakultas Tarbiyah IAIN Ambon ini.

Pendaftaran dilakukan secara online. Salah satu persyaratan untuk guru harus terdata dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kementerian Pendidikan RI.

Naasnya sampai sekarang surat edaran atau surat keterangan dari untuk dilampirkan sebagai persyaratan lamaran agar pelamar bisa ikut tes CPNS dan PPPK tahun 2021 ini belum juga diterbitkan oleh pihak Kampus IAIN Ambon.

Terkait masalah kelalaian pihak kampus yang belum memasukkan data sarjana ke PDPT Pusat terkesan “didiamkan” oleh pihak kampus IAIN Ambon.

Wakil Rector I Bidang Akademik Kampus IAIN Ambon, Prof. Lajamaah yang coba dihubungi beritabeta.com, justru belum memberikan komentar terkait ihwal ini. Pesan Whtas’app wartawan media ini sudah dibaca, tapi belum dibalas bersangkutan.

Diketahui, setiap perguruan tinggi di Indonesia memasaukkan data sarjana ke PDPT Pusat. Biasanya pendataan dilakukan bisa setiap hari.

Untuk Perguruan Tinggi Negeri ditangani PDPT kampus kemudian didata ke PDPT Pusat. Pendaftaran atau update datanya dilakukan secara online dan bisa dilakukan setiap hari.

Sialnya, sejumlah sarjana dari IAIN Ambon sampai saat ini ada yang belum terdaftar pada PDPT Pusat. (BB-RED)