Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan Surat Keputusan (SK0 penagngkatan kepada 385 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Agenda rapat atau pertemuan bersama yang dilaksanakan oleh Kakanwil Kemenag Maluku ini untuk membicarakan secara teknis pembayaran tunjangan fungsional, dan uang makan para tenaga guru yang mengabdi di sejumlah lembaga pendidikan.
Sebanyak 113 Calon Pegawai Negeri Sipil [CPNS] dan 58 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] tahun 2021 di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] menerima Surat Keputusan [SK] penempatan.
Dari ribuan pelamar yang mendaftar untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 di lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) khusus untuk Provinsi Maluku kini tersiaa 19 orang peserta.
Sebanyak 43 peserta pelatihan dasar atau prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan III formasi tahun 2020 dilepaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT).
Setelah ada PDPT biasanya alumni memasukkan data berupa ijazah dan transkip nilai ke TIPD kampus IAIN Ambon lalu organisasi teknis ini menginput data (alumni) dimaksud ke PDPT Pusat.
Akibat data terkait kelulusan mereka belum dimasukkan (didaftar) pihak kampus IAIN Ambon ke PDPT Pusat, saat melamar untuk ikut tes CPNS dan PPPK tahun ini ditolak.
Pemerintah menetapkan tiga formasi khusus akan dibuka pada pengadaan seksi CPNS dan PPPK 2021 akan diumumkan pada 30 Mei mendatang dan dilanjutkan dengan proses pendaftaran pada 31 Mei hingga Juni 2021.
Pemkot Ambon mengusulkan sebanyak 400 formasi untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Usulan itu lebih banyak diprioritaskan untuk tenaga guru dan kesehatan.
Sebanyak 696 peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, dinyatakan lolos dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), formasi tahun 2019.