BERITABETA.COM, Bula — Sebanyak 113 Calon Pegawai Negeri Sipil [CPNS] dan 58 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] tahun 2021 di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] menerima Surat Keputusan [SK] penempatan.

Penyerahan SK ini berlangsung di Aula Pandopo Bupati SBT, Senin pagi (6/6/2022) oleh Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas yang turut dihadiri Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur, Sekretaris Daerah [Sekda] SBT Jafar Kwairumaratu, Wakil Ketua II DPRD SBT Ahmad Voth dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah [OPD] di lingkup Pemerintah Daerah [Pemda] SBT.

Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas kepada wartawan mengungkapkan, dengan penyerahan SK kepada 171 CPNS dan PPPK hari ini dapat mengisi sedikit kekurangan pegawai di kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu.

"Saya mensyukuri betul bahwa dengan keterbatasan PNS pada lingkup Pemda SBT, hari ini mereka sudah dapat mengisi sedikit kekosongan yang ada," ungkap Abdul Mukti Keliobas.

Keliobas menerangkan, sesuai ketentuan perundang-undangan nomor 5 tahun 2014, SK PPPK harus diberikan selama 5 tahun, namun untuk 58 PPPK di SBT baru diberikan untuk batas waktu 1 tahun.

Alasannya, selama tenggang waktu 1 tahun ini Pemerintah Daerah [Pemda] SBT akan melihat kinerja mereka di lapangan, jika kinerja yang ditunjukkan tidak baik, tentu akan dilakukan evaluasi kembali.

"Hari ini kita berikan SK 1 tahun sambil melihat perkembangannya. Kalau mereka betul-betul menunjukkan kerja yang bagus, maka tentu akan diperpanjang. Tapi kalau tidak berarti dievaluasi kembali, karena ini [PPPK] ini dibebankan ke Pemda," jelasnya.

Untuk itu, Bupati SBT dua periode itu berharap, Tenaga Kesehatan [Nakes] dan tenaga pengajar yang sudah mengisi kuota pada masing-masing intansi pemerintah itu dapat menjalankan tugas secara baik dan benar sebagai abdi negara.

"Pesan saya, mereka harus kembali ke tempat tugas masing-masing berdasarkan SK yang ada. Harapannya mereka bisa melakukan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat agar masyarakat bisa terbantukan," harapnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi