Pemkot Ambon Pastikan Tunggakan Gaji CPNS dan PPPK Dibayarkan Bulan Ini
BERITABETA.COM, Ambon — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan tunggakan gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah (Lingkup) Kota Ambon dibayarkan pada bulan November 2025 ini.
Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno pada Selasa (4/11/2025).
Jopie mengaku, untuk para PPPK ini terhitung dua bulan belum menerima gaji dan hak-hak lainnya sejak Oktober hingga November ini. Sementara CPNS hanya pada bulan Juni lalu.
“Memang benar untuk PPPK itu (gaji-red) ada sekitar dua bulan yakni, Oktober dan November yang belum dibayarkan. Sedangkan untuk CPNS itu sebulan yakni bulan Juni lalu,” ungkap Jopie Silano.
Menurutnya, meski sempat menunggak namun Pemkot akan menyelesaikan hak-hak dari PPPK dan CPNS tersebut dalam bulan November ini.
“Kita akan selesaikan tunggakkan dari PPPK dan CPNS dalam bulan November ini,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, kekurangan gaji PPPK dan CPNS tahap 1 maupun tahap 2, khusus untuk CPNS itu pembentukan golongan diangkat dengan SK bulan Juni. Sedangkan PPPK pengangkatannya pada bulan Oktober lalu.
Ia menambahkan, setelah para CPNS ini diangkat harus lapor di OPD masing-masing, sehingga tugas bendahara untuk menginput data mereka baik itu, data pegawai serta tunjangan istri atau tunjangan anak lalu dibentuklah daftar gaji. Kemudian masing-masing OPD menginput ke BPKAD, selanjutnya BPKAD input ke Taspen.
“Tentu proses ini yang dia butuh waktu, begitupun juga dengan pengangkatan PPPK tahap 1 maupun tahap 2, diangkat pula Oktober, proses pembentukan gaji itu di bulan November sehingga gaji PPPK itu dibayar mulai bulan November dan gaji susulan bulan Oktober,” ungkapnya.
Dirinya membeberkan, saat ini Pemkot Ambon melalui BPKAD sedang melakukan proses pembayaran terhadap gaji PPPK dan CPNS.
"Kita lagi proses pembayaran gaji bulan November. Setelah itu baru kita lanjut proses gaji bulan Oktober. Untuk bulan November paling lambat tanggal 5 hingga tanggal 10 sudah dibayarkan. Sedangkan untuk bulan Oktober kita mulai proses pembayaran dari tanggal 10 sampai tanggal 15. Jadi dalam bulan ini dua bulan gaji PPPK itu kita pastikan lunas,”bebernya.
Untuk gaji CPNS, mantan Kepala Inspektorat Kota ini mengaku, juga sementara diproses untuk pembayaran.
“Kenapa PPPK baru kita proses sebab pengangkatan mereka itu di bulan Oktober hingga kita proses gaji mereka dua bulan. Kemudian untuk CPNS, yang belum dibayarkan itu hanya bulan Juni, dan sementara juga di proses. Bulan yang lain sudah bayar,” tuturnya.
Jopie berharap, agar PPPK dan CPNS tetap bersabar dan memaklumi, sebab keterlambatan itu bukan karena disengajakan.
“Kita tidak ada niat (sengaja-red) sedikitpun untuk memperlambat bayar gaji-gaji ini, tetapi inilah kondisi akibat dari proses itu (penyusunan daftar gaji sesuai SK di OPD masing-masing-red). Yang pasti kita akan selesaikan sebelum akhir November ini,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi