“Jumlah terbanyak dalam formasi merupakan tenaga teknis sebanyak 1.215 orang, kemudian 267 tenaga kesehatan dan 141 guru. Selain itu, masih ada 170 tenaga non-ASN yang belum tercatat di database BKN, meliputi 51 tenaga kesehatan dan 119 tenaga teknis”

BERITABETA.COM, Masohi – Sebanyak 1.793 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2024 telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).   

Penetepan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 810/26/Peng/BKPSDM/2025, menindaklanjuti surat Kepala BKN Nomor 13181/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025 terkait daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menetapkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang PPPK paruh waktu.

Menteri  Rini Widyantini selaku MenPAN RB menetapkan beberapa kategori pegawai non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan upaya agar tidak ada PHK massal sesuai UU ASN 2023 terkait dengan penataan non-ASN.

“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi jalan tengah agar tidak ada PHK massal sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ jelasnya.

Untuk itu, Kepala BKPSDM Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina di Masohi, menyampaikan bahwa formasi yang ditetapkan Pemkab Malteng tersebut sepenuhnya dialokasikan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat di database BKN.

“Alhamdulillah, informasi resmi telah kami unggah melalui website BKPSDM Maluku Tengah, lengkap dengan lampiran rincian formasi yang bisa diunduh masyarakat,” jelas Latuconsina, pada Rabu (17/9/2025).

Dari total alokasi, jumlah terbanyak berasal dari tenaga teknis dengan 1.215 orang, disusul 267 tenaga kesehatan dan 141 guru. Selain itu, masih ada 170 tenaga non-ASN yang belum tercatat di database BKN, meliputi 51 tenaga kesehatan dan 119 tenaga teknis.

Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan jadwal yang sudah ditetapkan BKN. Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025, tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK dijadwalkan berlangsung pada September 2025. Setelah itu, proses akan berlanjut ke tahap usul penetapan NI PPPK.

Lebih lanjut, Sah Alim Latuconsina memastikan sistem SSCASN sudah bisa diakses untuk pengisian DRH, sehingga para pegawai dapat segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Terkait administrasi pendukung, ia juga mengingatkan agar para pegawai tidak menumpuk di satu tempat saat mengurus dokumen.