“Pembuatan SKCK tidak harus di Polres Maluku Tengah. Polsek kini juga sudah memberikan layanan yang sama, jadi bisa dimanfaatkan agar lebih cepat dan tidak terjadi antrean panjang,” pungkasnya.

Kategori Pegawai Non-ASN

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan PPPK paruh waktu akan diperuntukkan bagi kategori pegawai non-ASN sebagai berikut:

1. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak memenuhi lowongan kebutuhan

2. Pegawai non-ASN yang masuk ke dalam daftar database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun dinyatakan tidak lulus

MenPAN RB menetapkan bahwa non-ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan memiliki status kepegawaian sebagai pegawai pada instansi pemerintah.

MenPAN RB juga sepakat bahwa non-ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Selain itu, pegawai non-ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu oleh MenPAN RB akan diberi gaji dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, pegawai yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi non ASN.

Pegawai non-ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu juga dapat menerima gaji sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Jika dilihat dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku tahun 2024, maka besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Malteng sebesar Rp 2.949.953. Besaran ini ditetapkan bersadarkan UMP Provinsi Maluku,   karena tidak ada UMK spesifik untuk Kabupaten Maluku Tengah (*)

Editor : Redaksi