Siap Diangkat, 1.793 Formasi PPPK Paruh Waktu di Malteng Bakal Dapat Gaji Segini
“Jumlah terbanyak dalam formasi merupakan tenaga teknis sebanyak 1.215 orang, kemudian 267 tenaga kesehatan dan 141 guru. Selain itu, masih ada 170 tenaga non-ASN yang belum tercatat di database BKN, meliputi 51 tenaga kesehatan dan 119 tenaga teknis”
BERITABETA.COM, Masohi – Sebanyak 1.793 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2024 telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Penetepan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 810/26/Peng/BKPSDM/2025, menindaklanjuti surat Kepala BKN Nomor 13181/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025 terkait daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menetapkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang PPPK paruh waktu.
Menteri Rini Widyantini selaku MenPAN RB menetapkan beberapa kategori pegawai non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan upaya agar tidak ada PHK massal sesuai UU ASN 2023 terkait dengan penataan non-ASN.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi jalan tengah agar tidak ada PHK massal sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ jelasnya.
Untuk itu, Kepala BKPSDM Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina di Masohi, menyampaikan bahwa formasi yang ditetapkan Pemkab Malteng tersebut sepenuhnya dialokasikan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat di database BKN.
“Alhamdulillah, informasi resmi telah kami unggah melalui website BKPSDM Maluku Tengah, lengkap dengan lampiran rincian formasi yang bisa diunduh masyarakat,” jelas Latuconsina, pada Rabu (17/9/2025).
Dari total alokasi, jumlah terbanyak berasal dari tenaga teknis dengan 1.215 orang, disusul 267 tenaga kesehatan dan 141 guru. Selain itu, masih ada 170 tenaga non-ASN yang belum tercatat di database BKN, meliputi 51 tenaga kesehatan dan 119 tenaga teknis.
Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan jadwal yang sudah ditetapkan BKN. Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025, tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK dijadwalkan berlangsung pada September 2025. Setelah itu, proses akan berlanjut ke tahap usul penetapan NI PPPK.
Lebih lanjut, Sah Alim Latuconsina memastikan sistem SSCASN sudah bisa diakses untuk pengisian DRH, sehingga para pegawai dapat segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Terkait administrasi pendukung, ia juga mengingatkan agar para pegawai tidak menumpuk di satu tempat saat mengurus dokumen.
“Pembuatan SKCK tidak harus di Polres Maluku Tengah. Polsek kini juga sudah memberikan layanan yang sama, jadi bisa dimanfaatkan agar lebih cepat dan tidak terjadi antrean panjang,” pungkasnya.
Kategori Pegawai Non-ASN
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan PPPK paruh waktu akan diperuntukkan bagi kategori pegawai non-ASN sebagai berikut:
1. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak memenuhi lowongan kebutuhan
2. Pegawai non-ASN yang masuk ke dalam daftar database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun dinyatakan tidak lulus
MenPAN RB menetapkan bahwa non-ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan memiliki status kepegawaian sebagai pegawai pada instansi pemerintah.
MenPAN RB juga sepakat bahwa non-ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Selain itu, pegawai non-ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu oleh MenPAN RB akan diberi gaji dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, pegawai yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi non ASN.
Pegawai non-ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu juga dapat menerima gaji sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Jika dilihat dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku tahun 2024, maka besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Malteng sebesar Rp 2.949.953. Besaran ini ditetapkan bersadarkan UMP Provinsi Maluku, karena tidak ada UMK spesifik untuk Kabupaten Maluku Tengah (*)
Editor : Redaksi