BERITABETA.COM, Ambon  - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan Surat Keputusan (SK0 penagngkatan kepada  385 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Penyerahan ini dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, di Ambon, Rabu (4/4/2024).

"Hari ini kita menyerahkan SK pengangkatan kepada 385 PPPK dan CPNS dan selanjutnya mereka akan mengabdi di Pemkot Ambon," kata Bodewin Wattimena.

Ia mengatakan pengangkatan tenaga PPPK Pemkot Ambon berdasarkan seleksi yang dilaksanakan pada Oktober 2023.

"Pengangkatan ini adalah hasil dari seleksi PPPK yang dilakukan beberapa waktu lalu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," katanya.

Dikatakan, dengan adanya pengangkatan sebanyak  385 orang aparatur sipil negara (ASN) ini maka berangsur-angsur persoalan terkait dengan tenaga honorer di lingkup Pemkot Ambon dapat terselesaikan.

Pada kesempatan itu, Pj. Wali Kota Ambon juga  berharap PPPK yang baru saja diberikan SK dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik untuk mengabdi bagi negara ini.

“Kita berharap tenaga PPPK Kota Ambon semakin termotivasi meningkatkan pelayanan di berbagai bidang, sebagai pelayanan dasar yang nantinya menentukan masa depan masyarakat Kota Ambon. Mereka yang diangkat dapat bekerja lebih maksimal lagi karena status mereka sudah semakin jelas," urainya.

Sebelumnya Pemkot juga menyerahkan SK perpanjangan masa kerja tahun 2024 kepada1.600 tenaga kontrak Pemkot.

"Tenaga kontrak yang selama ini mengabdi di Pemkot tetap kami pertahankan dengan harapan sampai bulan Desember 2024, dengan memberikan SK perpanjangan tenaga kontrak, " ujarnya.

Perpanjangan masa kerja itu bertujuan agar para pegawai kontrak yang mengabdikan diri pada kota ini akan mendapatkan kesempatan pengangkatan melalui tes CPNS dan PPPK.

Seluruh penyelesaian pegawai kontrak itu dapat terlaksana melalui dua cara, yaitu tes CPNS bagi pegawai yang usianya di bawah 35 tahun dan telah memenuhi persyaratan, kedua melalui seleksi PPPK, yaitu diangkat dari tenaga Pendidikan, Kesehatan, dan tenaga teknis lainnya (*)

Pewarta : Febby Sahupala