BERITABETA.COM, Ambon — Pernyataan ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Hidayat Renwarin, menyikapi aksi penahanan yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon terhadap Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Ambon, Risman Wahab Solisa.

Wasekjen PB HMI itu mengingatkan pemerintah agar tidak anti kritik terhadap mekanisme berdemokrasi yang berkembang di negara Indonesia saat ini.

“Jangan sampai pendekatan hukum yang politis terhadap mahasiswa, dan oposisi justru menimbulkan kegaduhan sosial dan politik baru yang akan mengganggu agenda pengendalian pandemi Covid-19 saat ini. Pemerintah jangan melampaui batas,” tegas Hidayat Renwarin dalam keterangan persnya, Senin (27/07/2021).

Ia menandaskan, penerapan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat salah satu aktivis HMI Cabang Ambon, sangat bias dan terkesan mengada-ada.

Hidayat menilai, Negara seenaknya memanfaatkan pasal karet dalam UI ITE untuk membungkam gerakan mahasiswa yang sedang jenuh dengan krisis kepemimpinan skala nasional.

“Yang harus dilakukan oleh aparat dan rakyat hari ini adalah sama-sama mencegah kritik yang tidak jujur dan bernuansa hoax, serta reaksi kekuasaan yang berlebihan. Sedangkan Ajakan berdemonstrasi merupakan ikhtiar pergerakan yang tidak boleh dibatasi dengan alasan hukum yang tidak rasional," tandasnya.

Untuk itu, dia meminta agar pemerintah fokus menjaga performance dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Jangan sampai peristiwa ini memantik perlawanan masif dari rekan-rekan mahasiswa dari daerah lainnya. Oleh karena itu, kami meminta pihak kepolisian segera membebaskan rekan kami yang ditahan," desaknya.

Sebelumnya, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease resmi menetapkan Risman Wahab Solisa sebagai tersangka dengan tuduhan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau penghinaan, dan atau menyiarkan berita hohong di media sosial.

Pasca ditetapakn sebagai tersangka, Risman yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon itu langsung ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Izack Leitemia saat dikonfirmasi beritabeta.com, Senin (26/7/2021) membenarkan penahamanan Risman Wahab Solisa.

Menurutnya, penetapan Risman sebagai tersangka lantaran memposting foto ajakan demo pencopotan Presiden Joko Widodo dan Gubernur Maluku, Murad Ismail di sosial media Facebook.

"Iya benar. Dia (Risman) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana ujaran kebencian atau penghinaan dan menyebarkan berita bohong" kata Ipda Izaac Leatemia.

Leatemia membeberkan, akibat tuduhan tersbut, Risman dijerat dengan Pasal 45A  Ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut, lanjut dia, memberikan sanksi kepada pelanggarnya dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Atas perbuatannya itu, Risman diancam dengan hukuman penjara 4 hingga 6 tahun penjara" bebernya. (BB-AZ)