BERITABETA.COM, Ambon – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon dibawah kepemimpinan Mizwar Tomagola dan Taip Latupono sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum, resmi mempolisikan Ketua Umum GMKI Kota Ambon Almindes Valentino Syauta di Polresta Pulau Ambon dan PP. Leasa, Senin (22/06/2020).

Almindes dipolisikan lantaran dinilai menciderai marwah HMI secara institusi. Ia dilaporkan oleh Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kepemudaan dan Kemahasiswaan (PTKP) HMI Cabang Ambon, Muqadam Rumasukun.

Ketua umum HMI Cabang Ambon, Mizwar Tomagola kepada media ini mengatakan, telah melaporkan oknum-oknum yang telibat dalam aksi beberapa hari lalu.

Berkas laporan itu disampaikan Kabid PTKP, Mukadam kepada KA. Sium Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease yang diterima langsung Brando S.

“Kami merasa dirugikan dengan sikap dan tindakan yang diambil oleh teman-teman GMKI Kota Ambon yang telah menyeret nama HMI Cabang Ambon pada aksi mereka di kediaman pribadi Gubernur Maluku, Jumat kemarin,” ujar Mizwar.

Ia menegaskan, perlu diketahui HMI Cabang Ambon secara sah berada pada kepemimpinannya Mizwar Ketua Umum dan Taip Latupono sebagai Sekretaris Umum yang di-SK-kan langsung oleh mandataris Kongres HMI yang terpilih di kota Ambon pada 2018 lalu.

Sebagai pengurus HMI Cabang Ambon, kata Mizwar, pihaknya mendukung penuh aksi protes terhadap pemerintah. Namun, mesti dilakukan dengan cara-cara yang rasional. Ia juga mengutuk keras, bilanama HMI diseret pada kepentingan yang tidak sesuai dengan Independensi HMI.

Apalagi aksi itu terkesan di paksakan dengan melibatkan nama HMI di dalamnya, ini kan tidak etis dan merugikan institusi HMI.

“Bagi kami, kritis sih kritis, tapi mesti ada kesadaran kritisnya,” tegasnya.

Yang lebih fatal dan membuat sangat tersinggung lagi, katanya, pada saat orasi yang dilakukan oleh Ketua GMKI Kota Ambon di kediaaman pribadi Gubernur, kakinya menginjak bendera HMI.

Sehingga, masalah ini membuat kader HMI marah lantaran merasa dilecehkan. Bendera tersebut merupakan simbol organisasi yang di anggap penting bagi HMI secara nasional. Untuk itu, sebagai ikhtiar dalam menjaga nama baik himpunan, maka harus ditempuh secara hukum.

“Kami sadar, perlu adanya upaya hukum agar pihak-pihak yang secara sengaja merusak citra HMI dalam aksi itu bisa di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku agar menjadi pelajaran bagi semua OKP/i di Kota Ambon,” tuturnya.

Dirinya berharap, sikap dan tindakan yang di lakukan oleh rekan-rekan GMKI Kota Ambon dan oknum yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus HMI namun ternyata ilegal, tidak lagi terjadi dikemudian hari.

“Kami mendesak, agar pihak Polresta Pulau Ambon dan PP. Lease segera memproses laporan yang telah kita sampaikan, agar ada efek jera,” tandasnya (BB-AMH)