John Kei Ditangkap Bersama Puluhan Anak Buahnya
BERITABETA.COM, Jakarta – Tim Gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang dan Polres Metro Jakarta Barat, menangkap John Kei dan puluhan anak buahnya di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) pukul 23.00 WIB.
John Kei ditangkap terkait pengeroyokan yang menewaskan Yustus Corwing Kei (46) dan diduga terlibat peristiwa penganiayaan dan keributan di Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat.
“Untuk JK (John Kei) sementara kita amankan karena yang bersangkutan berada di lokasi kejadian,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu tengah (21/6) malam.
Sedangkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, John Kei menjadi salah satu terduga pelaku yang ditangkap.
Ia adalah pemimpin kelompok tersebut. Para terduga pelaku sempat menghalangi polisi yang hendak menangkapnya.
“Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei,” kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).
Saat menggeledah markas tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Mereka kata Yuri diamankan terkait dengan peristiwa di Green Lake City, dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakara Barat.
“Ditreskrimum beserta Polres Tangerang Kota melakukan kegitan upaya tindakan kepolisian tethadap pelaku penganiayaan TKP Kosambi, dan pengerusakan TKP Tangerang,” ucap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menunjukkan keributan dan aksi penembakan di Green Lake City, Kota Tangerang, beredar di media sosial, Minggu siang.
Dalam video tersebut, perekam video mengatakan banyak orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil.
Diketahui, Peristiwa penembakan itu terjadi pada siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB. Tidak tahu bagaimana awal mulanya ada sekitar 3-4 mobil menyatroni rumah itu sembari membawa senjata api dan senjata tajam.
Seorang Satpam bernama Hikmah yang merupakan petugas keamanan di ruko sekitar perumahan mengaku diminta bantuan oleh para satpam perumahan. Saat itu mereka berupaya menghalangi pelaku dengan menutup pagar perumahan.
“Segala macam sudah ke sini semua tapi ya gimana, namanya modalnya cuma tongkat doang, dia ada senjata tajam segala macam kalah mundur,” kata Hikmah.
Menurut Hikmah, pelaku menggunakan 4 mobil. Dia tidak tahu kapan para pelaku memasuki perumahan tetapi setelahnya terdengar suara tembakan lantas para pelaku kabur.
Hikmah mengaku mendengar 3 kali suara letusan tembakan. Setelahnya dia dan satpam lain berupaya menghalangi pelaku dengan menutup pagar tetapi ditabrak oleh para pelaku menggunakan mobil.
Belum Setahun Bebas
John Kei diketahui belum setahun bebas setelah menjalani masa tahanan atas keterlibatannya dalam pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45). John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012.
Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi baja, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri. Ayung diduga dibunuh pada 26 Januari 2012. Saat itu, dia ditemukan tewas dengan 32 luka tusuk di bagian pinggang, perut, dan leher di dalam kamar 2701, Swiss-Belhotel.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana 14 tahun. Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara. Sehingga pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta, ke Lapas Permisan Nusakambangan.
Walaupun belum mendekam selama 12 tahun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.
Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Namun tak sampai setahun, John Kei kembali ditangkap polisi. Kali ini karena kasus penembakan di Green Lake City dan penganiayaan di Cengkareng (BB-DIP)