BERITABETA.COM, Namlea -  Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Anton Tasidjawa dilaporkan ke Polres Pulau Buru oleh Anggota DPRD Buru asal Partai Nasdem, John Lehalima.

Mahasiswa yang kuliah di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dituding  telah melakukan perbuatan kurang menyenangkan di media sosial Facebook yang dinilai telah memenuhi UU ITE.

Laporan atas Aktivis GMNI ini disampaikan langsung oleh John Lehalima ke SPKT Polres Pulau Buru, pada hari Sabtu lalu (27/02/2021).

Kabar atas pelaporan  itu disampaikan John Lehalima lewat akun facebooknya dengan menulis status, "Akhirnya lapor resmi pelecehan nama baik, perbuatan kurang menyenangkan,” tulis John dalam akun facebooknya.

Paur Humas Polres Pulau Buru, Aiptu MYS Djamaluddin yang dikonfirmasi terkait laporan ini belum dapat dimintai penjelasan. Nomor hpnya aktif, tapi saat dihubungi tidak diangkat.

Apesnya, paska melaporkan aktivis itu, John Lehalima kini banyak mendapat kritikan dan sindiran dari netizen. Ada yang menulis, "Anggota DPR itu harus kuat tada talinga kalau dikritik, deng jang suka capat BAPER. Kalo Capat BAPER toh 1 periode saja."

Akun Facebook  Omethed Titaheluw, juga ikut mengkritik dengan menulis kalimat,"Di Provinsi Maluku tepatnya di Kabupaten Buru, wakil rakyat (anggota DPRD) lapor rakyat. Salah satu anggota DPRD melapor dengan dalil pencemaran nama baik serta UU ITE dll".

Akun ini menulis kalimat berbau mengkritik kepada John Lehalima, agar perasaan negatifnya buat rakyat yang tidak masuk akal jangan dipelihara.

"Jadikan semua tulisan adalah bahan evaluasi serta teguran dalam pengabdian. Langkah badaki,"kritik Titaheluw yang juga seorang pengacara dan mantan ketua salah satu OKP ini.