BERITABETA.COM, Ambon – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ambon, menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law (OL) Undang-Undang Cipta Kerja.

Masa menggelar aksi di depan pintu masuk Kantor Gubernur Maluku, Kamis (15/10/2020). Mereka datang sejak pukul 10.00 WIT.

Aksi unnjuk rasa yang dikoordinir Rudi Rumagia ini, datang untuk menuntut Pemerintah Provinsi Maluku menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan.

Rumagia dalam orasinya menyampaikan, GMNI Cabang Ambon menolak secara tegas atas disahkannya UU tersebut. Mereka juga mendesak DPR bertanggungjawab atas adanya mosi tidak percaya dari masyarakat Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Rumagia juga memebacakan beberapa poin penting dari pernyatakan sikap mereka, yakni berbagai draft Undang-Undang Cipta Kerja yang beredar di media sosial, merupakan bentuk dari cacat formilnya UU tersebut berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, GMNI Cabang Ambon minta DPR segera mengedarkan naskah asli Undang-Undang Cipta Kerja yang cacat formil tersebut.

GMNI juga mendukung upaya hukum judicial review oleh pihak manapun, yang merasa UU ini bertentangan dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.

Selain itu, GMNI juga menentang media massa yang menggunakan bahasa provokatif dan menyebarkan hoaks serta dapat memecah belah persatuan kehidupan bermasyarakat.

“GMNI juga meminta agar aspirasi ini dapat diterima oleh DPRD Maluku sampai ke DPR RI,” tegas dia saat membacakan pernyataan sikap.

Jika tuntutan yang telah disampaikan tidak diresponi, tegas dia, maka DPR selaku lembaga perwakilan rakyat yang menyuarakan hati nurani rakyat, dianggap telah berkhianat terhadap rakyatnya.

Sekira 30 menit menggelar orasi, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno langsung menemui para pendemo. Orang nomor dua di Maluku ini mengajak peserta demo, agar membaca secara seksama Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan itu.

“Apakah para pendemo sudah membaca UU Cipta Kerja, baca dulu poin perpoinnya. Saya saja belum baca, makanya tak bisa berikan jawaban,” tegas Orno. (BB-YP)