Pemkot Ambon Terus Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, terus melakukan Operasi Yustisi kepada seluruh masyarakat dalam hal menerapkan protokol kesehatan.
Operasi ini dilakukan dalam rangka menciptakan tertib protokol kesehatan, sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Seluruh warga negara yang bertempat tinggal di Indonesia, jika melakukan aktifitas diluar rumah wajib menggunakan masker. Jadi yang kami lakukan bukan asal-asalan tapi ini sesuai Inpres,” tegas Koordinator Fasilitas umum Gustu Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay di Ambon, Kamis (15/10/2020).
Luhukay mengatakan, jika ada kabar yang berkembang bahwa Pemkot Ambon, sengaja atau sesuka hati melakukan Operasi Yustisi demi mencari keuntungan, maka itu merupakan informasi tidak benar, karena operasikan ini dilakukan sesuai prosedur.
“Kami sangat gencar melakukan penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan, lantaran memiliki tujuan agar Kota Ambon dapat terbebas dari pandemi Virus Corona,”ungkapnya.
Luhukay berharap warga Kota Ambon, untuk selalu menggunakan masker disaat melakukan aktifitas di luar rumah, sebab penggunaan masker dapat membantu meminimalisir penyebaran Covid-19.
Ia mengaku, selama dua pekan ini jumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam Operasi Yustisi, mencapai 305 pelanggaran. Para pelanggar ditemui ketika melakukan razia.
“Dua minggu kemarin, ada kurang lebih 305 pelanggaran, itu dimulai dari tanggal 28 september sampai 11 Oktober 2020,”bebernya.
Luhukay menambahkan sebanyak 305 pelanggar ini, paling paling banyak ditemui adalah pelanggar dengan kategori moda transportasi dan pelanggaran umum. Kategori pelanggaran yang tidak menggunakan masker berjumlah 101 orang, kuliner malam 13 pelanggaran, toko, swalayan satu pelanggaran, dan untuk moda transportasi berjumlah 190 pelanggaran (*)