BERITABETA.COM, Ambon – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijria, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tetap menggelar  operasi yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan.

Koordinator Fasilitas Bidang Kerja Satgas Covid-19 Kota Ambon Benny Selanno kepada wartawan di Ambon mengatakan, meskipun saat ini warga muslim tetap menjalankan indah puasa, namun tanggungjawab menjalankan operasi yustisi ini tetap menjadi tanggung jawab bersama.

"Ketika saudara muslim kita melaksanakan ibadah puasa, kita pun tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka memutuskan mata rantai Covid-19 di kota ini,” kata Benny di sela-sela pelaksanaan operasi yustisi di depan Gereja Maranatha Ambon, Selasa (11/5/21).

Menurutnya, saat ini masih ada 52 pasien yang dirawat secara serius di rumah-rumah sakit, kemudian 72 telah meninggal dunia. Itu berarti tingkat penularan Covid-19 di Kota Ambon kian menurun dan tingkat penyembuhan semakin meningkat.

Ia menjelaskan salah satu cara menghindari penularan Covid-19 adalah dengan melakukan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Dengan cara mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, sering memakai masker ketika berada diluar rumah.

"Cara menggunakan masker yang benar itu menutup hidung dan menutupi dagu, oleh karena penularan itu cepat terjadi dari mulut dan hidung,"jelas Selanno.

Ia meminta, warga Kota Ambon belajar dari sejumlah kejadian yang terjadi di beberapa negara, karena kelalaian dan suka cita keluar dari pandemi Covid-19 orang tidak menggunakan protokol kesehatan, maka terjadilah penularan yang cukup hebat sampai tenaga kesehatanpun kewalahan.

Dikatakan, penegakkan protokol kesehatan yang dilakukan tim yustisi ini terdiri dari TNI-POLRI, ASN, rekan-rekan wartawan, disamping itu Pemerintah Kota lewat Dinas Kesehatan Kota Ambon sementara melakukan vaksinasi bagi warga Kota Ambon dan untuk itu bagi warga Kota Ambon nantinya sesuai jadwal yang diberikan oleh Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Ambon.

"Saya meminta kepada warga kota Ambon kiranya bisa mengikuti vaksinasi seuai jadwal yang telah ditetap dengan datang ke Puskesmas-Puskesmas terdekat atau tempat-tempat yang telah ditetapkan untuk dilakukan vaksinasi,”katanya.

Ia menambahkan, dalam proses vaksinasi tidak ada yang namanya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau hal-hal yang membuat haram vaksinasi tersebut.

Ia mengungkapkan vaksin halal karena telah melalui berbagai uji laboratorium sehingga oleh karena itu, Pemerintah Pusat mengharuskan masyarakatnya wajib melakukan vaksinasi.

"Oleh karena itu, tanpa dukungan warga Pemkot Ambon tidak bisa berbuat apa-apa. mari katong bergandeng tangan baku bantu katong memutuskan mata rantai Covid-19, dari kota dan negeri kita,"tutur Selanno (BB-YP)