Koordinator Fasilitas Bidang Kerja Satgas Covid-19 Kota Ambon Benny Selanno kepada wartawan di Ambon mengatakan, meskipun saat ini warga muslim tetap menjalankan indah puasa, namun tanggungjawab menjalankan operasi yustisi ini tetap menjadi tanggung jawab bersama.
Langkah ini ditempuh dengan melengkapi sistem pamentauan dengan menggunakan Closed Circuit Television (CCTV) ThermalScan yang berfungsi secara langsung mendetiksi suhu tubuh seseorang.
Walikota Ambon Richard Louhenapessy memantau secara langsung digelarnya operasi yustisi di Kota Ambon. Operasi yuistisi yang digelar tim Satuan Tugas (Satgas) percepatan dan penanganan Covid-19 itu dipuasatkan di di kawasan jalan Pattimura, pada Selasa (29/12/2020).
Warga di Kabupaten Kepulauan Aru masih banyak yang belum mematuhi protokol kesehatan. Hal ini ditemukan dalam kegiatan patroli yustisi yang dilakukan Polres Kepulauan Aru, Selasa (29/12/2020).
Operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon, berhasil menjaring sebanyak 200 warga Kota Ambon yang tidak menggunakan masker pada, Selasa (15/12/2020).
Operasi yustisi protokol kesehatan terus dilakukan dengan menggelar sweeping masker, di Kota Namlea, Ibukota Kabupaten Buru. Masyarakat yang berada di luar rumah diwajibkan memakai masker.
Tim gabungan yang menghimpun Dinas Perhubungan, Satpol PP bersama TNI-Polri di Kabupaten Buru, terus menjalankan operasi yustisi dengan mengawasi warga penerapan protocol kesehatan di tengah masyarakat.
Polsek Saparua bersinergi dengan Koramil 1504/03 Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah terus menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Kinerja Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon diapresiasi oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy. Walikota menilai tim Covid-19 sukses menekan angka kasus terkonfirmasi positif Corona lewat Operasi Yustisi protokol kesehatan.
Sanksi kerja sosial ini dilakukan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2020, tanggal 18 Agustus 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Buru.