BERITABETA.COM, Namlea – Protokol kesehatan untuk pencegahan peneyebaran Covid-19 menjadi hal wajib diterapkan dalam setiap agenda di DPRD Kabupaten Buru.

Dalam Paripurna Masa Sidang III tahun Sidang 2020 yang berlangsung secara internal tanpa dihadiri pihak eksekutif dan Forkopimda, DPRD setempat begitu ketat menerapkan protokol kesehatan, Kamis (15/10/2020).

Pantauan di lokasi sidang, peserta sidang dan juga awak media yang meliput, diwajibkan harus menggunakan masker dan duduk mengikuti aturan protokol Covid-19 dengan menjaga jarak minimal 1 meter.

Ketua DPRD Buru,  M. Rum Soplestuny  kepada media ini menjelaskan, prosedur protokol kesehatan atau Covid-19 yang diterapkan DPRD Kabupaten Buru, merupakan bagian untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

Sekwan DPRD Buru, Arman Buton, yang bertugas menyediakan masker bagi pimpinan sidang, serta para peserta sidang mengatakan, DPRD  tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan kali ini tidak  mengundang tamu dan tempat duduk pun berjarak serta diwajibkan memakai masker.

Menurutnya, dalam sidang kali ini tidak dihadiri para undangan, karena turut menyesuaikan dengan surat edaran Satgas Covid-19,  Kabupaten Buru Nomor 01, tertanggal 12 Oktober 2020.

Edaran terbaru itu dikeluarkan merujuk kepada beberapa keputusan dan juga Peraturan Bupati Buru Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagal Upaya Pencegahari dan Pengendalian Carona Virus Disease 2019 (COVID – 19 ) di Kabupaten Buru.

Ada beberapa poin ditegaskan dalam surat edaran itu.  Pertama,  menunda seluruh kegiatan pemerintahan, kemasyarakat maupun keagamaan (rapat, resepsi pernikahan, khitanan, tahlilan, khatmi qur’an, maupun maulid, dll) serta kawasan yang menghadirkan banyak orang sebagai bagian dari proteksi dan social distancing dalam penyebaran COVID – 19.

Kedua,  pelaksanaan acara rapat/pelatihan dalam rangka mendukung program pemerintah pusat dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas dengan ketentuan WAJIB melaksanakan protokol kesehatan dan jumlah peserta maksimal 20 orang setiap ruangan. (*)

Reporter : Abdul Rasyid T Ohorella
Editor : Redaksi